Kemenkeu Salurkan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Rp 38 T per Oktober

ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj.
Karyawan melayani pengurusan keanggotaan peserta jaminan kesehatan di kantor BPJS Kesehatan, Banda Aceh, Aceh, Senin (6/7/2020).
Penulis: Zahwa Madjid
Editor: Lavinda
11/10/2023, 17.31 WIB

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah menyalurkan bantuan iuran jaminan kesehatan sebesar Rp 38,56 triliun hingga 5 Oktober 2023.

Dalam akun Instagram resminya, Ditjen Perbendaharaan mengatakan realisasi bantuan iuran jaminan kesehatan telah disalurkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN Jakarta VII.

“Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan khusus bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayar oleh pemerintah,” tulis akun instagram @Ditjenperbendaharaan dikutip Rabu (11/10).

Bantuan ini disalurkan melalui KPPN Jakarta VII, kepada kementerian kesehatan, yang nantinya akan diteruskan kepada BPJS Kesehatan.

Penerimaan manfaat adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebanyak 96,6 juta jiwa dan bayi baru lahir yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebanyak 186.783 juta jiwa.

Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan untuk tahun depan senilai Rp 186,4 triliun atau sebesar 5,6% dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). Jumlah ini meningkat 8,1% atau Rp 13,9 triliun, dibanding anggaran pada tahun 2023.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan, dalam lima tahun terakhir anggaran kesehatan terus mengalami kenaikan. Dari sebesar Rp 119,9 triliun pada tahun 2020, menjadi Rp 124,4 triliun pada 2021, lalu Rp 134,8 triliun pada 2022, Rp 172,5 triliun pada 2023 dan Rp 186,4 triliun pada tahun 2024.

“Dengan adanya kenaikan anggaran, tentunya menjadi pekerjaan rumah bagi Kementerian Kesehatan untuk sesegera mungkin menyelesaikan target-target dari bapak presiden, terutama untuk menjalankan program promotif dan preventif. Yaitu menjaga masyarakat agar tidak jatuh sakit,” jelas Menkes Budi di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (16/8).

Menurut dia, anggaran kesehatan pada tahun 2024 akan dialokasikan untuk transformasi sistem kesehatan, mendorong industri farmasi yang kuat dan kompetitif, meningkatkan akses dan kualitas layanan primer dan rujukan. Serta menjamin tersedianya fasilitas pelayanan kesehatan yang andal dari hulu ke hilir.

Reporter: Zahwa Madjid