Temukan Transaksi Mencurigakan Terkait Pemilu, PPATK Lapor KPU-Bawaslu
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut, laporan transaksi yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 meningkat 100% pada semester II 2023.
“Kita lihat transaksi terkait dengan Pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100%. Ada transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kita dalami,” kata Ivan dilansir dari Antara, Jumat (15/12).
Dalam hal ini, PPATK menemukan beberapa kegiatan kampanye yang dilakukan tanpa pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
“Artinya ada ketidaksesuaian. Pembiayaan kampanye dan segala macam itu darimana kalau RKDK tidak bergerak? Kita melihat ada potensi seseorang mendapatkan sumber ilegal untuk membantu kampanye,” kata Ivan.
Ia tidak menyebut nama calon legislatif atau partai yang diduga menggunakan dana tersebut untuk kampanye, tapi PPATK sudah melaporkan dugaan ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Sudah kami sampaikan beberapa transaksi terkait dengan angka-angka yang jumlahnya luar biasa. Saat ini kami masih menunggu respons dari Bawaslu dan KPU,” kata Ivan.
PPATK Awasi Transaksi Terkait Pemilu
Menurut Ivan, dana yang digunakan untuk mendanai Pemilu tersebut berasal dari berbagai tindak pidana. Salah satunya pertambangan ilegal, dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.
Ivan mengatakan, pihaknya akan terus mengawasi transaksi yang berkaitan dengan Pemilu.
“Pada prinsipnya kita ingin kontestasi dilakukan melalui adu visi-misi bukan kekuatan ilegal, apalagi yang bersumber dari sumber ilegal,” kata Ivan.
Pada Pemilu 2019, DKI Jakarta menjadi tempat pencucian uang tertinggi mencapai Rp 540 triliun. Diikuti Jawa Timur Rp 367 triliun. Secara keseluruhan, total nilai transaksi mencurigakan di 34 provinsi tembus Rp 1.147 triliun.
"Ketika masa kampanye tiba, transaksi mulai ramai dengan aliran dana yang signifikan. Puncak transaksi terjadi pada masa minggu tenang," kata Ivan.
KPU Dalami Temuan PPATK
Menanggapi hal itu, KPU akan terus mendalami temuan PPATK terkait transaksi janggal di masa kampanye Pemilu 2024. Komisioner KPU August Mellaz mengatakan, KPU akan memeriksa surat yang telah diterima terkait laporan tersebut.
"Surat akan kami cek. Nanti akan didalami," kata Mellaz.
Namun demikian, Mellaz enggan berkomentar lebih lanjut mengenai hal itu. KPU akan memberikan respons secara utuh setelah proses pemeriksaan rampung dilakukan.
"Setelahnya kami akan memberikan respons menyeluruh," ujarnya.