4 Bansos yang Cair di 2024, Bisa Dapat Beras 10 Kg hingga Dana PIP

ANTARA FOTO/M Mardiansyah Al Afghani/sgd/foc.
Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras 10 kilogram hingga Juni 2024 dari rencana sebelumnya yang hanya hingga November 2023 sebagai upaya intervensi dalam mengendalikan harga beras.
5/1/2024, 21.09 WIB

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, pemerintah mengalokasikan anggaran bantuan sosial (bansos) sebesar Rp157,3 triliun.Nilainya bertambah sekitar Rp 10,8 triliun atau meningkat 7,4% dibanding outlook realisasi belanja bansos 2023. 

Pada 2024, anggaran bansos akan digunakan untuk berbagai program, seperti bantuan langsung tunai (BLT), bantuan pangan pokok, sampai program rehabilitasi sosial untuk kelompok masyarakat rentan.

Lalu, program bansos apa saja yang akan disalurkan kepada masyarakat pada tahun ini?

Bansos Program Keluarga Harapan

Melansir laman resmi Kementerian Sosial, PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Program ini telah diluncurkan sejak 2007 sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.

Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) juga akan diteruskan pada tahun 2024. PKH dibagikan secara bertahap, tepatnya 4 tahap dalam satu tahun. Tahap 1 dibagikan bulan Januari-Maret, kemudian tahap 2 dan 3 pada April-Juni dan Juli-Oktober. Sementara tahap 4 pada Oktober hingga Desember.

Penerima Bansos PKH adalah orang yang memiliki ibu hamil/nifas/menyusui, dan/atau memiliki anak balita atau anak usia 5--7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, dan/atau memiliki anak usia SD dan/atau SMP dan/atau anak usia 15--18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.

Jenis bantuan PKH dalam berbagai kategori:

  • Ibu hamil: Rp 750.000 per tahap
  • Balita: Rp 750.000 per tahap
  • Lansia: Rp 600.000 per tahap
  • Penyandang disabilitas: Rp 600.000 per tahap
  • Siswa SD: Rp 225.000 per tahap
  • Siswa SMP: Rp 370.000 per tahap

Bansos Pangan Non Tunai

Pemerintah telah mengumumkan kenaikan jumlah penerima program bantuan pangan non tunai atau BPNT tahun ini sebesar 8%. Pada 2024, jumlah penerima bantuan sosial ini menjadi 22 juta keluarga dari sebelumnya 21,3 juta keluarga.

Penerima bantuan sosial atau bansos pangan ini, akan menerima bantuan sebesar Rp 400.000, yang ditransfer langsung ke rekening atau diambil di kantor pos. Bantuan pangan non tunai ini, dimaksudkan untuk membeli beras, telur, dan minyak goreng.

Berikut pendaftaran KPM agar dapat menerima bantuan pangan non tunai:

  • Calon penerima program bantuan sosial mengisi data.
  • Data yang telah diisi diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/kabupaten.
  • Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang berfungsi sebagai kartu non tunai untuk pengambilan bantuan pangan.
  • Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS dapat langsung datang ke e-warong atau elektronik warung gotong royong terdekat, untuk melakukan transaksi pembelian bahan pangan menggunakan KKS.

E-warong adalah agen bank, pedagang atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan bank penyalur dan ditentukan sebagai tempat pencairan/penukaran/pembelian bahan pangan oleh KPM. Wujudnya, bisa dalam bentuk pasar tradisional, warung, toko kelontong, warung desa, Rumah Pangan Kita (RPK), agen bank yang menjual bahan pangan, atau usaha eceran lainnya.

Bansos Program Indonesia Pintar

Bantuan sosial lainnya yang akan diberikan adalah Program Indonesia Pintar oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

PIP merupakan program Kemendikbud Ristek supaya anak bangsa dapat menyelesaikan pendidikan menengah jalur formal maupun non formal misalnya Paket A sampai Paket C.

Berikut besaran dana PIP:

  • Siswa SD: Rp 450.000 per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp225.000)
  • Siswa SMP: Rp 750.000 ribu per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 375.000)
  • Siswa SMA/SMK: Rp 1 juta per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp500.000)

Berikut ini kategori peserta yang layak menerima PIP:

  • Peserta didik dari pemegang KIP/KKS/KPS
  • Peserta didik dan keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
  • Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta didik yang pernah drop out.
  • Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya.
  • Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Bansos Beras 10 Kilogram

Pemerintah juga berencana untuk melanjutkan bansos beras 10 kilogram. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa penyaluran bansos beras 10 kilogram hingga Juni 2024.

Pada awalnya, rencana penyaluran bansos ini hanya hingga November 2023. “Tadi sudah diputuskan, harusnya bansos itu sampai September, Oktober, November, diperpanjang Desember, kemudian Januari, Februari lanjut sampai kuartal kedua 2024, Maret, April, Mei, Juni,” ujar Zulhas dikutip dari Antara, Jumat (5/1).

Ia mengatakan, salah satu pertimbangan perpanjangan penyaluran bansos beras adalah agar memperkuat intervensi pemerintah dalam mengendalikan harga beras yang belum menurun setelah mengalami peningkatan drastis beberapa waktu lalu.

Reporter: Zahwa Madjid