Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi mencurigakan terkait Pemilu 2024. Transaksi bernilai triliunan rupiah tersebut menyeret partai politik (parpol) hingga calon legislatif (caleg).
Transaksi tersebut bahkan disinyalir terkait tindak pidana pencucian uang mulai dari aktivitas perjudian, narkoba, tambang ilegal hingga hasil korupsi. Transaksi mencurigakan itu terungkap dari laporan masyarakat hingga aktivitas janggal pada rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Biasanya, transaksi RKDK cenderung aktif digunakan untuk membiayai kampanye pemilu, namun ini justru melandai. PPATK justru menduga pergerakan uang terjadi pada rekening lain. Padahal peserta Pemilu wajib melaporkan transaksinya melalui RKDK.
Dengan berbagai keganjilan tersebut, Katadata telah merangkung 6 temuan PPATK terkait aliran dana Pemilu 2024
1. Endus Dugaan Aliran Dana Korupsi PSN, ke ASN dan Politikus
PPATK mengendus dugaan aliran dana terkait korupsi pada Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mengalir ke Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga politikus sepanjang tahun 2023.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, sebanyak 36,81% anggaran proyek tersebut masuk ke rekening subkontraktor. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan, pengamatan dan analisis mendalam dari PPATK.
Namun 36,67% transaksi dana PSN tersebut justru diduga tidak digunakan untuk pembangunan proyek terkait, tetapi untuk kepentingan pribadi, terutama mengalir ke pihak-pihak yang memiliki profil sebagai ASN maupun politikus.
"Terindentifikasi [dana PSN] mengalir ke pihak-pihak yang memiliki profil ASN, politikus serta dibelikan aset dan investasi oleh para pelaku," kata Ivan dalam Konferensi Pers Refleksi Akhir 2023 di Jakarta, Rabu (10/1).
2. Transaksi Mencurigakan 100 Caleg Tembus Rp 51,4 Triliun
PPATK juga menemukan adanya transaksi mencurigakan dalam aliran dana Pemilu 2024. Nilai transaksi tersebut mencapai Rp 51,47 triliun dari 100 daftar calon tetap (DCT) atau caleg sepanjang tahun 2022-2023.
Dari total caleg terdaftar, PPATK mengungkap ada sekitar 45 ribu laporan yang diterima. Namun dari laporan tersebut, PPATK menemukan transaksi mencurigakan dari 100 caleg dan nilainya cukup besar.
PPATK telah menerima laporan 100 caleg tersebut, bahwa mereka telah melakukan setoran dana di atas Rp 500 juta. Total nilainya mencapai Rp 21,7 triliun. Selain itu, mereka juga melakukan penarikan dana sebesar Rp 34 triliun.
Bahkan PPATK menemukan adanya alirana dana dari luar negeri yang diterima 100 caleg tersebut. Ratusan caleg tersebut menerima dana dari luar negeri mencapai Rp 7,74 triliun. Namun ada juga yang mengirim Rp 5,83 triliun ke luar negeri.
3. Terkait Dugaan Hasil Korupsi, Narkoba dan Perjudian
PPATK menemukan transaksi mencurigakan terkait kampanye Pemilu 2024. Transaksi tersebut diduga terkait dengan aktivitas perjudian, korupsi, narkoba hingga tambang ilegal.
Transaksi janggal tersebut berasal dari 100 caleg senilai Rp 51,47 triliun. Dari nilai itu, diduga transaksi hasil korupsi dengan total 14 kasus bernilai Rp 3,51 triliun sepanjang 2022 hingga 10 Januari 2024.
Kemudian empat kasus terkait perjudian mencapai Rp 3,19 triliun, dengan satu kasus terkait tambang ilegal sebesar Rp 1,20 triliun. Sedangkan satu kasus terkait lingkungan hidup lainnya senilai Rp 264,2 miliar.
Selain itu, PPATK juga menemukan dua kasus penggelapan dengan nilai transaksi Rp 238,5 miliar, 14 kasus narkotika dengan nilai Rp 136,2 miliar. Kemudian kasus di bidang Pemilu, sebanyak 12 kasus angkanya mencapai Rp 21 miliar.
4. 704 Juta Pembukaan Rekening Baru Terkait Pemilu 2024
PPATK mencatat, terdapat 704 juta pembukaan rekening baru menjelang Pemilu 2024 sepanjang tahun 2022 hingga kuartal ketiga 2023. Ivan mengatakan, acuan pembukaan rekening terlihat dari Customer Identification Form (CIF). Dia menduga pembukaan rekening ini berkaitan dengan kontestasi politik.
Tercatat, jumlah CIF merupakan 650 juta rekening individu dan 53,3 juta rekening korporasi. Ivan pun menyandingkan data anggota dan pengurus partai politik. Hasilnya, terdapat data 6 juta anggota dan pengurus dengan 24 parpol.
"Kemudian kita align-kan ke dalam sistem PPATK, dari 6 juta nama tadi, PPATK menemukan 449 ribu laporan terkait dengan nama pengurus dan anggota parpol. Ini teman-teman bisa lihat, dari Partai A sampai Partai X, 24 parpol," ujarnya.
5. Jumlah Dana Parpol Tembus Rp 80,6 Triliun
Adapun jumlah nominal yang dilaporkan oleh pengurus dan anggota partai politik kepada PPATK mencapai Rp 80,6 triliun. Ivan mengatakan, rata-rata kenaikan transaksi per partai politik melonjak 200% hingga 400%.
"Jadi naik semua transaksinya. Misalnya, transaksi cuma Rp 1 miliar menjadi Rp 10 miliar,” ujarnya Ivan.
6. Ratusan Miliar Mengalir ke Rekening Bendahara Parpol
Berdasarkan surat PPATK ke KPU pada tanggal 8 Desember 2023 terungkap bahwa PPATK menemukan transaksi bernilai ratusan miliar di rekening bendahara partai politik periode April-Oktober 2023.
PPATK juga mengungkap, temuan penggunaan uang tunai dari ratusan ribu safe deposit box (SDB) di bank BUMN ataupun swasta dari Januari 2022 hingga 30 September 2023.
Berdasarkan surat tersebut, PPATK menyebut transaksi keuangan ini berpotensi digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia.