Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, bahwa pajak hiburan sebesar 40% hingga 75% tetap berlaku untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Kendati demikian, pemerintah telah menyiapkan dua insentif bagi pengusaha yakni, PPh Badan DTP (Ditanggung Pemerintah) dan insentif fiskal yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pengusaha yang mengajukan keringanan.
Besaran insentif pajak PPh Badan DTP tersebut sebesar 10%, sehingga besaran tarif pajak PPh Badan akan turun menjadi 12% dari tarif normal sebesar 22%. Sementara besaran insentif fiskal yang diberikan kepada pengusaha melalui pemerintah daerah tergantung kepala daerah masing-masing.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD telah jelas diatur bahwa Kepala Daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah,” ujar Airlangga kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/1).
Adapun insentif fiskal yang diberikan kepada pengusaha telah ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian tertanggal 19 Januari 2024.
“Surat edaran dari Mendagri sudah menegaskan itu, jadi kepala daerah dengan kewenangannya bisa untuk membuat keputusan,” ujar Airlangga.
Diharapkan pemberian insentif ini dapat meringankan pajak para pengusaha. Namun, Airlangga tetap menekankan, bahwa pemberian insentif tersebut tergantung pada keputusan kepada kepala daerah. Jadi, kemungkinan tidak mendapatkan insentif masih ada.
“Namanya insentif tergantung kepala daerah, namanya kan diskresi, bisa diberikan bisa tidak,” ujarnya.
Alasan Kemenkeu Naikan Pajak Hiburan
Kementerian Keuangan menyatakan, penerapan UU HKPD justru akan menekan pajak hiburan secara umum. Namun pemerintah juga mengakui telah ada kenaikan pajak hiburan tertentu seperti bar, kelab malam, diskotik, karaoke, dan spa.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, hanya pajak hiburan tertentu yang pajaknya naik. Sedangkan pajak untuk 11 jenis hiburan dan kesenian lainnya dikurangi menjadi maksimal 10%.
"Undang-undang ini produk hukum yang dibahas bersama pemerintah dan legislator. Artinya, aturan itu masukan dari berbagai pihak, yang salah satu dari narasumbernya mengusulkan alasan dengan bahasa sosial-religi," kata Lydia.
Selain itu, Lydia menyampaikan alasan kenaikan pajak tersebut untuk mengendalikan konsumsi lima jenis usaha tersebut. Sebab, konsumen kelima jasa hiburan tersebut hanya untuk kelompok masyarakat tertentu. Lydia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud masyarakat tertentu tersebut.
Namun, ia menekankan kenaikan pajak hiburan ini tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan negara. Sebab, pemangku kepentingan telah memiliki waktu dua tahun selama masa transisi. UU HKPD ditetapkan pada 5 Januari 2022 dan berlaku pada 5 Januari 2024.
"Penetapan terhadap tarif pajak hiburan tertentu yang disebut dalam undang-undang maupun peraturan daerah sudah dibahas di DPRD," katanya.
Pemda Bisa Beri Keringanan Pajak
Lydia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mulai menarik pajak dengan aturan yang baru. Pada saat yang sama, pemerintah daerah memiliki hak prerogatif untuk memberikan pengurangan, pengecualian, maupun penghapusan pajak hiburan tertentu di daerahnya.
"Jadi, kami kembalikan karena kewenangannya di pemerintah daerah. Monggo bupati dan walikota untuk melihat kondisi sosial di daerahnya dan mana yang layak diberikan insentif fiskal," katanya.