DJP Yakin Core Tax System Akan Mereformasi Layanan Administratif Pajak

Katadata
Ilustrasi, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Penulis: Agung Jatmiko
4/2/2024, 09.24 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan keyakinan, bahwa pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system (CTAS) akan mereformasi layanan administratif wajib pajak.

Pasalnya, core tax system akan memudahkan wajib pajak mengakses layanan administratif perpajakan. Misalnya, penyelesaian administrasi pemberitahuan, pengajuan, atau pemrosesan permohonan yang berhubungan dengan fasilitas, perizinan, termasuk permohonan non keberatan dan keberatan serta layanan perpajakan lainnya.

"Mayoritas layanan administratif di bidang perpajakan akan diproses secara online dan otomatisasi," ujar DJP dalam video bertajuk 'Begini Manfaat Layanan Perpajakan Terbaru' yang diunggah di YouTube.

Beberapa layanan administrasi pajak yang tersedia dalam core tax system, antara lain pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan netto, pemberitahuan perpanjangan waktu penyampaian SPT, dan permohonan surat keterangan PPh Final UMKM.

Selain itu, core tax system juga akan menghadirkan layanan konfirmasi status wajib pajak, permohonan surat keterangan bebas pajak, serta pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi.

Halaman: