Penerimaan cukai rokok sepanjang Januari 2024 mengalami penurunan Rp 600 miliar dibandingkan bulan yang sama tahun sebelumnya. Angkanya menjadi Rp 17,89 triliun atau sekitar 7,27% dari target dalam anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN 2024.
Mengutip publikasi APBN KiTa Kementerian Keuangan edisi Februari 2024, penurunan kinerja tersebut terjadi karena produksi dan tarif efektif pada bulan November 2023 dan adanya pelunasan maju cukai rokok ke 2023.
“Tarif efektif tersebut dipengaruhi oleh produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) golongan 1 yang memiliki tarif tinggi terus mengalami penurunan lebih dalam dibandingkan jenis lainnya,” tulis publikasi APBN KiTa Februari 2024 dikutip Rabu (28/2).
Untuk pelunasan maju terjadi karena adanya penerimaan yang jatuh tempo pada hari libur 1 Januari 2024 sehingga harus dilunasi maju pada Desember 2023.
Harga Rokok Tembakau dan Rokok Elektrik Naik
Sebagai informasi, per 1 Januari 2024, pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebesar 10%.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Pemberlakuan kenaikan tarif cukai secara spesifik diatur dalam pasal 1 ayat (2) huruf b yang menyatakan penetapan batasan harga jual mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, kenaikan tarif cukai tersebut sudah mempertimbangkan empat pilar kebijakan rokok tembakau yaitu pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan dan pemberantasan rokok ilegal.