Alasan Pemerintah akan Naikkan PPN 12% pada 2025

Kemenko Perekonomian
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
11/5/2024, 16.28 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberlakuan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 bertujuan untuk meningkatkan penghasilan negara dari sektor pajak. Ia menjelaskan, langkah menaikkan PPN ini juga diharapkan dapat berkontribusi terhadap pengendalian rasio utang pemerintah.

"Tentu targetnya kenaikan pendapatan dari perpajakan. Rasio utang aman," kata Airlangga di Kolase Kanisius, Jakarta Pusat pada Sabtu (11/5).

Menurutnya, upaya menaikkan penghasilan pajak juga dapat ditingkatkan melalui sistem core tax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Core tax mengacu pada jenis-jenis pajak yang menjadi fokus utama dalam pengumpulan pendapatan pajak negara.

Di antaranya PPN, pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak korporasi (PPh Badan), dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).

"Tentu kalau di Dirjen Pajak ada implementasi dari core tax, maka diharapkan itu bisa maksimal," ujar Airlangga.

Adapun, implementasi kenaikan tarif PPN menjadi 12% dan mulai berlaku selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025. Ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Airlangga sebelumnya mengatakan penerapan kebijakan kenaikan PPN tersebut akan tergantung pada keputusan pemerintahan baru. Jika hal itu disetujui presiden baru, maka kebijakan pajak tersebut akan masuk dalam UU APBN.

“Jadi kita lihat saja, UU APBN itu bisa membuat kebijakan terkait dengan angka PPN. Tapi [penerapannya tetap] tergantung pada program pemerintah nanti seperti apa,” kata Airlangga kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/3).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerapan tarif PPN 12% tetap akan mengikuti peraturan dan fatsun politik atau etika politik yang santun. Maka dari itu, kenaikan tarif PPN akan menjadi keputusan pemerintahan baru.

“PPN 12% itu sesuai dengan fatsun politiknya saja, UU HPP yang dibahas kita semua [sudah] setujui, namun kita juga harus menghormati pemerintahan baru, “ujarnya saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (19/3).

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu