Aturan Lengkap KRIS, Pengganti Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan

ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nym.
Pegawai melayani pasien peserta BPJS Kesehatan di RSUD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (9/2/2023). Kementerian Kesehatan akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta BPJS Kesehatan dan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan kesehatan khususnya rawat inap pasien.
14/5/2024, 14.15 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan, pada Rabu (8/5) lalu.

Dalam aturan tersebut, Jokowi mewajibkan penerapan fasilitas ruangan perawatan rumah sakit kelas rawat inap standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dengan adanya aturan itu, maka terdapat peleburan kelas 1,2 dan 3 peserta JKN BPJS Kesehatan, menjadi kelas rawat inap standar yang disebut dengan KRIS. Sehingga peserta bisa mendapat pelayanan yang sama dari rumah sakit, baik dalam hal medis maupun nonmedis.

Karena sebelumnya, untuk pengobatan atau pelayanan medis di semua kelas diberikan sama. Namun untuk rawat inap dan fasilitas non medis bagi peserta kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan mendapat layanan berbeda.

Dalam pasal 103B ayat 1 menyebutkan bahwa penerapan KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

Sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit itu sendiri.

"Jika rumah sakit telah menerapkan fasilitas perawatan pada pelayanan rawat inap sesuai kelas rawat inap standar sebelum 30 Juni 2025, maka pembayaran tarif BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai ketentuan perundang-undangan," tulis Perpres tersebut dikutip Selasa (14/5).

Setelah penerapan KRIS, pemerintah melakukan evaluasi  dengan mempertimbangkan keberlangsungan program jaminan kesehatan. Baru kemudian menteri terkait melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan tersebut.

"Evaluasi dilakukan oleh menteri melalui koordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional dan menteri yang menyelenggaran urusan pemerintah di bidang keuangan," dalam pasal 103B ayat 6.

Dengan adanya hasil evaluasi dan koordinasi pelayanan rawat inap, maka hal ini menjadi dasar penetapan manfaat, tarif dan iuran. Ketiganya ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025 mendatang. 

Kriteria Fasilitas Perawatan dan Pelayanan Rawat Inap KRIS:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam
  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti standar
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
  5. Adanya nakas per tempat tidur
  6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius
  7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
  9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
  10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
  11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
  12. Menyediakan outlet oksigen.
Reporter: Ferrika Lukmana Sari