Rupiah Terpuruk Imbas Tarif Trump, BI Lakukan Intervensi di Pasar NDF


Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk melakukan intervensi di pasar non-deliverable forward (NDF) guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, menyusul tekanan global yang meningkat akibat perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan Cina.
"Tekanan terhadap nilai tukar rupiah telah terjadi di pasar off-shore (NDF) di tengah libur panjang pasar domestik dalam rangka Idulfitri 1446 Hijriah," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, di Jakarta, Senin (7/4/2025).
Langkah tersebut diambil setelah Pemerintah AS mengumumkan kebijakan tarif resiprokal pada 2 April 2025, yang direspons oleh Cina dengan kebijakan retaliasi tarif pada 4 April 2025.
Kondisi ini menimbulkan gejolak di pasar keuangan global, mendorong arus keluar modal dari negara berkembang (emerging markets) dan meningkatkan tekanan pelemahan terhadap nilai tukar.
Sebelumnya, kurs rupiah melemah hingga Rp17.171 per dolar AS pada Jumat (4/4) di pasar NDF. Sementara itu, berdasarkan data Bloomberg hari ini pukul 14.40 WIB, rupiah berada di posisi Rp16.804 per dolar AS.
Intervensi di Pasar Asia, Eropa dan New York
Sebagai bentuk stabilisasi, BI melakukan intervensi secara berkesinambungan di pasar off-shore Asia, Eropa, dan New York. Intervensi juga akan dilanjutkan secara agresif di pasar domestik mulai pembukaan perdagangan pada 8 April 2025, mencakup intervensi di pasar valas (spot dan domestic NDF/DNDF), serta pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
Selain itu, BI juga akan mengoptimalkan instrumen likuiditas rupiah untuk memastikan kecukupan dana di pasar uang dan sistem perbankan nasional.
"Serangkaian langkah-langkah Bank Indonesia ini ditujukan untuk menstabilkan nilai tukar rupiah serta menjaga kepercayaan pelaku pasar dan investor terhadap Indonesia," kata Ramdan.
Sebagai informasi, NDF adalah kontrak derivatif valuta asing yang digunakan untuk lindung nilai (hedging), di mana penyelesaian transaksinya dilakukan secara tunai (cash settlement) tanpa perpindahan fisik mata uang.
Instrumen ini umumnya digunakan di pasar off-shore ketika akses langsung terhadap mata uang lokal dibatasi, seperti saat pasar domestik tengah libur.