Ekonom Senior sekaligus Ketua Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Raden Pardede mengatakan besarnya jumlah pekerja informal dapat memicu penyusutan pendapatan negara dari sektor pajak.
Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2023 mencatat sekitar 82,67 juta orang atau 55,9% angkatan kerja nasional bekerja di sektor informal. Raden menjelaskan bahwa pemerintah belum memberikan regulasi terkait penarikan pajak kepada pekerja informal. Ini karena pemerintah tidak memperoleh data valid mengenai besaran upah atau gaji yang diterima para pekerja informal.
"Pemerintah tidak tahu gajinya berapa, akhirnya dia tidak bayar pajak. Beda cerita dengan mereka yang terdaftar di perusahaan, maka gajinya langsung terpotong pajak," kata Raden di Hotel Mulia Jakarta pada Selasa (21/5).
Raden melanjutkan, kondisi ini juga ikut berdampak pada tabungan BPJS Ketenagakerjaan. Dia mengatakan penarikan BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih optimal apabila mayoritas angkatan kerja bekerja di sektor formal. "Sektor informal tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Jadi dampaknya akan menjadi problem semakin jauh ke belakang," ujarnya.
Raden mengaku bahwa kondisi kelebihan pekerja informal dan pengangguran merupakan problem global. Dia mengatakan kejadian serupa juga lebih dulu terjadi di Cina dan India. Menurut Raden, ketimpangan jumlah pekerja informal dipicu oleh model gaya hidup Generasi Z (Gen Z) yang lebih suka menjalani pekerjaan tak terikat oleh waktu dan kewajiban hadir ke lokasi tertentu.
"Kalau memang mau model bekerja seperti itu, artinya sektor-sektor ekonomi harus diperkuat dengan teknologi sehingga dari manapun mereka bisa bekerja. Dan saat ini di Indonesia belum," kata Raden.
Dia mengatakan pemerintah terus berupaya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang sesuai dengan model Gen Z. Di sisi lain, ujar Raden, permintaan tenaga kerja dari sektor teknologi dan digital saat ini cenderung belum terpenuhi secara utuh karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang sesuai kebutuhan perusahaan. Raden menyebut kondisi itu turut menyumbang angka pengangguran domestik.
"Kalau kita mau pakai teknologi, berarti kemampuan dari teman-teman Gen Z harus ditingkatkan agar seimbang. Ada keinginan untuk kerja lepas dari jauh, tetapi teknologi dan skil harus ditingkatkan," ujar Raden.
BPS mendefinisikan pekerja informal sebagai orang yang berwirausaha seorang diri, orang yang berusaha dengan dibantu buruh tidak tetap/buruh tidak dibayar, pekerja bebas, serta pekerja keluarga/buruh tidak dibayar. Sementara pekerja formal adalah buruh/karyawan yang menerima gaji tetap, atau wirausaha yang dibantu buruh tetap/buruh dibayar.
BPS mencatat jumlah angkatan kerja nasional sekitar 147,71 juta orang pada Agustus 2023. Dari jumlah tersebut, mayoritasnya atau sekitar 82,67 juta orang atau 55,9% bekerja di sektor informal. Kemudian sekitar 57,18 juta orang atau 38,7% bekerja di sektor formal, dan 7,86 juta orang atau 5,3% pengangguran.