Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi tahunan sebesar 2,51% dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) 106,28 pada Juni 2024. Nilai ini turun dibandingkan inflasi pada Juni 2023 sebesar 3,52%.
“Tingkat inflasi tahunan pada Juni 2024 adalah 2,51% atau terjadi peningkatan IHK dari 103,68 pada Juni 2023 menjadi 106,28 pada Juni 2024,” kata Plt Sekretaris Utama BPS Imam Machdi di Jakarta, Senin (1/7).
Berdasarkan kelompok pengeluaran, inflasi tahunan terbesar terjadi pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau yaitu 4,95% dan memberikan andil 1,40% terhadap inflasi umum. Artinya, terjadi kenaikan harga pada kelompok makanan dan minuman.
Komoditas yang memberikan andil inflasi pada kelompok ini adalah beras, cabai merah, dan sigaret kretek mesin. Sedangkan komoditas lain di luar kelompok makanan, minuman, dan tembakau yang juga memberikan andil inflasi cukup signifikan antara lain emas perhiasan, tarif angkutan udara, dan nasi dengan lauk.
Inflasi Harga Emas dan Gula
Bila ditinjau menurut komponen, secara tahunan inflasi terjadi pada seluruh komponen. Komponen inti mengalami inflasi tahunan 1,90% dengan andil terbesar 1,22%. Komoditas yang dominan memberikan andil di antaranya emas perhiasan, gula pasir, dan nasi dengan lauk.
Komponen harga diatur pemerintah mengalami inflasi tahunan sebesar 1,68% dan memberikan andil 0,33%, dengan komoditas yang dominan memberikan andil inflasi adalah sigaret kretek mesin, tarif angkutan udara, dan sigaret kretek tangan.
Sedangkan komponen harga bergejolak mengalami inflasi 5,96% dengan andil sebesar 0,96%, dengan kontributor dominan adalah beras, cabai merah, dan bawang merah.
Berdasarkan wilayah, secara tahunan seluruh provinsi mengalami inflasi. Inflasi tertinggi terjadi di Papua Pegunungan sebesar 5,65%. Kemudian, Sulawesi Utara 4,42%, Sumatera Barat 4,04% dan Kalimantan Timur 2,99%.
Kemudian Bali 2,71%, Banten 2,49%, Kalimantan Tengah 2,22%, Jawa Timur 2,21%, Sulawesi Selatan 2,03 persen, Nusa Tenggara Timur 1,54 persen, dan Papua Barat Daya 1,28%. Sedangkan inflasi terendah terjadi di Kepulauan Bangka Belitung, yakni sebesar 1,08%.