Satgas BLBI Sita Aset Properti di Banten dan Kalsel Senilai Rp 48,8 M

ANTARA/HO-Satgas BLBI
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita dua aset properti eks BLBI serta penyitaan harta kekayaan lain terkait debitur/obligor dengan total nilai Rp 48,8 miliar.
11/7/2024, 19.12 WIB

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita dua aset properti eks BLBI yang berada di Banten dan Kalimantan Selatan. Kemudian menyita harta kekayaan lain terkait debitur/obligor dengan nilai total Rp 48,8 miliar.

“Pada minggu kedua Juli 2024, Satgas BLBI telah melakukan penguasaan fisik aset properti eks BLBI serta penyitaan harta kekayaan lain dengan total estimasi Rp 48,8 miliar berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, di Jakarta, Kamis (11/7).

Penyitaan pertama berupa harta kekayaan lain terkait debitur PT Linolen Sari Nabati Murni berupa 58 bidang tanah seluas 5.085 m2 dan segala sesuatu di atasnya yang terletak di Perumahan Duren Village, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang dengan estimasi nilai Rp 40 miliar.

Penyitaan dilakukan dalam rangka penyelesaian utang kepada negara yang hingga saat ini belum diselesaikan senilai Rp 31,31 miliar, sudah termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara 10%. Penyitaan dilakukan oleh Satgas BLBI dengan juru sita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II.

Penyitaan berikutnya berupa penguasaan fisik aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) melalui pemasangan plang atas enam bidang tanah seluas 83.244 m2 yang terletak di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.

Aset itu berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Setia Komandotama/Bank PDFCI BTO dengan estimasi nilai sebesar Rp 4,8 miliar.

Pengembalian Hak Tagih Negara

Rionald memastikan Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor yang merupakan jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor.

Barang jaminan milik obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya.

Setelah aset properti eks BLBI dikuasai secara fisik, dilanjutkan dengan upaya optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia,” ujarnya.

Reporter: Antara