DPR Minta Publik Bersabar, Kenaikan PPN 12% Masih Dalam Kajian

Fauza Syahputra|Katadata
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad (tengah) menyampaikan keterangan pers seusai pertemuan sejumlah tokoh dengan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024).
28/11/2024, 13.47 WIB

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR tengah mengkaji rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang bakal diterapkan pada 1 Januari 2025.

Kajian tersebut terkait apa saja yang menjadi keputusan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022.

"Sedang dikaji, apakah kemudian situasi yang ada sekarang itu dapat dijalankan walaupun undang-undangnya mengatakan di Januari 2025 harus ada kenaikan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/11).

Dasco meminta publik menunggu kajian terhadap rencana penerapan PPN 12% pada 2025 yang masih terus dirampungkan DPR.

"Sehingga semua pihak tolong bersabar, kami sedang mengkaji dan akan berkomunikasi terus dengan pemerintah yang tentunya komunikasi-komunikasi dan kajian-kajian ini tentunya untuk kebaikan rakyat," ujarnya.

Selain itu, dia juga meminta publik untuk menunggu sikap resmi dari pemerintah terhadap kepastian pemberlakuan rencana kebijakan tersebut.

"Menurut saya, pengumuman resmi itu akan datang dari pemerintah, sehingga nanti kita tunggu saja dan jawaban-jawabannya akan menunggu setelah ada sikap resmi dari pemerintah," ucapnya.

Pihaknya masih menunggu informasi terakhir dari pemerintah terkait sikap resmi yang akan diambil DPR terhadap rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025. "Kemudian langkah-langkah yang akan diambil sebelum atau sesudah, bila (PPN) kemudian jadi naik," ujar dia.

Kebijakan PPN 12% Berpotensi Ditunda

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan sinyal bahwa penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 bakal diundur. "Ya hampir pasti diundur," kata Luhut di Jakarta, Rabu (27/11).

Hal ini karena pemerintah berencana memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat melalui bantuan sosial (bansos) untuk kelas menengah. "PPN 12% sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah," katanya.

Bansos tersebut diberikan pemerintah sebagai bantalan untuk meredam dampak PPN 12%. Rencananya, bansos tersebut diberikan bukan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT), tapi subsidi energi ketenagalistrikan.

"Tapi diberikan itu ke listrik. Karena kalau diberikan nanti ke rakyat takut dijudikan lagi nanti," katanya.

Ketika disinggung kembali mengenai kepastian waktu penerapan tarif PPN 12%, pada 2025, Luhut mengatakan hal itu tergantung hasil rapat pemerintah mendatang. "Ya kita enggak tau, nanti rapat masih ada berapa lama lagi kan," kata Luhut.

Reporter: Antara