Purbaya Respons Celah Cuci Uang Investor Asing Palsu di PFII, Siapkan Aturan

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) berbincang dengan Ketua Badan Anggaran (Banggar) Said Abdullah (kanan) sebelum mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Penulis: Ade Rosman
8/7/2026, 12.55 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan menutup celah penyalahgunaan skema investasi di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang berpotensi dimanfaatkan melalui praktik ‘round tripping’ atau modus ‘investor asing palsu’.

Praktik ‘round tripping’ merujuk pada perusahaan atau pemilik modal asal Indonesia yang terlebih dahulu menempatkan dana di luar negeri, kemudian menginvestasikannya kembali ke Indonesia dengan status sebagai investor asing. Skema tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk memperoleh insentif perpajakan yang lebih rendah, sekaligus membuka risiko tindak pidana pencucian uang apabila tidak diawasi secara ketat.

Purbaya mengatakan pemerintah telah menyiapkan langkah pencegahan melalui regulasi sebagai respons atas potensi risiko pencucian uang oleh investor asing palsu ketika PFII diimplementasikan. 

“Terima kasih masukannya, yang kayak gitu akan kita cegah. Kan ada peraturannya, gampang kita atur nanti, ya,” kata Purbaya, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7). 

Bendahara negara tersebut belum merinci bentuk aturan yang akan diterbitkan. Namun, ia memastikan pemerintah memiliki kewenangan untuk menyusun regulasi guna mencegah penyalahgunaan fasilitas investasi di PFII.

Pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) pada 20 Juli 2026. 

Aturan ini ditargetkan dapat disahkan sebagai UU dalam rapat paripurna DPR pada 21 Juli 2026. Kesepakatan ini disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, yang digelar Kamis (2/7). 

Dalam rapat tersebut disepakati RUU PFII masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.  

“Saya hanya akan menyampaikan bahwa tanggal 21 di tingkat II, tanggal 20 di tingkat I, apakah bisa disetujui?” Kata Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun diamini peserta yang hadir dalam rapat pendahuluan pembahasan RUU PFII tingkat I, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7). 

Pembahasan RUU PFII Dipercepat

Misbakhun mengatakan pembahasan RUU PFII ini dipercepat sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

Misbakhun mengatakan, dalam UU P2SK, RUU PFII harus diselesaikan dalam kurun waktu tiga bulan setelah UU P2SK disahkan pada Juni 2026. 

“Harus kita selesaikan di masa sidang DPR yang akan berakhir di 22 Juli nanti, ada 20 hari nanti kita harus bisa mengatur pace-nya sehingga akan ada pembahasan-pembahasan yang panjang, substansial, mulai dari lobi sampai segala hal nanti kita akan lakukan, demi menjalankan amanat UU P2SK bahwa kita harus selesaikan dalam waktu tiga bulan,” kata dia. 

Pada saat yang sama, digelar pula rapat kerja dengan pemerintah yang pada intinya beragendakan penjelasan pemerintah atas RUU tentang RUU PFII, pandangan umum fraksi-fraksi atas RUU PFII, pembahasan jadwal dan rencana kerja pembahasan RUU PFII, Pembentukan Panja RUU PFII, dan penyerahan Naskah Akademik dan RUU PFII dari pemerintah kepada Komisi XI DPR.  

Komisi XI pun telah sepakat menunjuk Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi Gerindra Mohamad Hekal ssbagai Ketua Panja RUU PFII. Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan RUU PFII ini disusun pemerintah sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global sebagaimana tercermin dalam Program Asta Cita. 

“Upaya ini merupakan pengejawantahan amanat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni bahwa tujuan pembangunan ekonomi nasional pada akhirnya adalah mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Purbaya.  

Purbaya menuturkan, pemerintah memandang perlunya membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagai wilayah yang memiliki kekhususan tertentu untuk mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global. 

Pembentukan PFII bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, dan pengembangan inovasi sektor keuangan. PFII juga dinilai mampu meningkatkan investasi, memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman