Kasus Jiwasraya dan Dampak Peringkat Kemudahan Berusaha

Ilustrator: Joshua Siringo Ringo | Katadata
Irvan Rahardjo, Pendiri Komunitas Penulis Asuransi Indonesia ( KUPASI )
Penulis: Irvan Rahardjo
Editor: Yuliawati
10/5/2021, 16.00 WIB

PT Asuransi Jiwasraya mengumumkan skema lengkap dari restrukturisasi polis saving plan. Terdapat tiga skema yang ditawarkan, mulai dari pembayaran 15 tahun, hingga pembayaran lima tahun dengan potongan penyesuaian hingga 31 persen.

Produk saving plan ini merupakan biang keladi dari ambruknya kondisi keuangan Jiwasraya, sehingga perseroan mengalami gagal bayar sejak Oktober 2018. Oleh karena itu, manajemen Jiwasraya menawarkan penghentian polis berjalan hingga 31 Desember 2020 dan utang klaim terakhir dikonversikan menjadi dana awal program baru.

Terdapat tiga opsi pembayaran klaim bagi nasabah saving plan, yakni JS Mantap Plus Plan A, Plan B, dan Plan C. JS Mantap Plus Plan A sebagai alternatif utama adalah pembayaran nilai tunai secara penuh atau 100 persen dengan dicicil selama 15 tahun tanpa bunga. Pembayaran klaim dengan membayar sebesar lima persen setiap tahun dalam sepuluh tahun pertama dan 10 persen setiap tahun dalam lima tahun terakhir.

Plan B adalah pembayaran klaim dengan tempo cicilan yang lebih cepat, yakni lima tahun tanpa bunga. Namun, pembayaran sebesar 71 persen atau terdapat pemotongan (haircut) sekitar 29 persen dari nilai tunai. Pembayaran sebesar 15 persen pada tahun pertama; 5 persen pada tahun kedua, ketiga, dan keempat; serta 41 persen sisanya dibayarkan pada tahun kelima.

Plan C adalah cicilan klaim selama lima tahun dengan pembayaran di muka sebesar 10 persen oleh IFG Life, perusahaan baru yang mengambil alih utang Jiwasraya. Dalam skema ini terdapat pemotongan 31 persen, sehingga setelah dikurangi pembayaran di muka, pembayaran sisa nilai tunai sekitar 59 persen dilakukan dalam lima tahun. Pembayaran di skema ketiga ini yakni 10 persen di muka, lalu 5 persen pada tahun kedua dan ketiga, 9 persen pada tahun keempat, serta 30 persen pada tahun kelima.

Selain ketiga opsi itu, terdapat alternatif lain jika nasabah menolak restrukturisasi dan tetap mempertahankan polisnya di Jiwasraya. Namun, pembayaran klaim hanya akan dilakukan sesuai kondisi keuangan Jiwasraya, yang saat ini jumlah asetnya kurang dari satu per tiga total liabilitas.

Hingga kuartal tiga 2020, liabilitas perusahaan asuransi pelat merah itu mencapai Rp 54,5 triliun atau naik 3,02 persen dibandingkan realisasi per Mei 2020 senilai Rp 52,9 triliun. Utang Jiwasraya yang jatuh tempo hingga September juga sudah menyentuh Rp 19,1 triliun. Sedangkan kepemilikan aset cuma sebesar Rp 16 triliun.

Dengan kondisi ini ekuitas Jiwasraya berada di posisi minus Rp 38,5 triliun. Nilai aset turun terus dari Rp 23 triliun 2018 dan jadi Rp 18 triliun di 2019. Aset yang dimiliki persero mayoritas berupa aset tidak likuid dan berkualitas buruk.



Tim Percepatan Restrukturisasi mengklaim sebanyak 15.771 atau 90,3 persen pemegang polis bancassurance sudah mengikuti program restrukturisasi. Kemudian, disusul pemegang polis kategori korporasi sebanyak 75,3 persen atau 134.161 peserta. Adapun, pemegang polis ritel sudah yang ikut restrukturisasi mencapai 65,8 persen atau 127.339 peserta (13/4/2021).

Ada tiga opsi yang bisa ditempuh pemegang saham. Pertama, opsi bailout. Namun opsi ini tidak ditempuh mengingat belum ada aturan terkait bail out dengan industri asuransi, baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Kedua, opsi likuidasi atau pembubaran perusahaan. Opsi ini harus dengan seizin OJK berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 40/2014 tentang Perasuransian. Opsi likuidasi ini juga tidak diambil karena pertimbangan BUMN lain yang memiliki portofolio pensiun di Jiwasraya. Dampak ekonomi, sosial, dan politiknya besar jika dilakukan likuidasi.

Ketiga, opsi restrukturisasi, transfer, dan bail-in. Ketiga langkah itu dilakukan secara bersamaan. Dukungan dana dari pemegang saham Jiwasraya – yang pelaksanaannya dilakukan secara tidak langsung melalui PT Bahana Pembiayaan Usaha Indonesia (BPUI).

Pemegang saham Jiwasraya menempuh opsi ketiga yakni langkah restrukturisasi, transfer, dan bail-in agar Jiwasraya tidak mewariskan kerugian kepada IFG Life setelah transfer portofolio. Masalah pendanaan yang dibutuhkan dari PMN sebesar Rp 20 triliun ditambah Rp 2 triliun pada 2020 plus bunga surat utang yang akan dimintakan pada RAPBN mendatang (2022). Angka ini masih jauh dari kebutuhan Jiwasraya.

Selain itu – tentu negara juga akan menerima aset sitaan setelah keputusan terhadap perkara Tipikor yang melibatkan 6 terdakwa kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,8 Triliun menurut hitungan BPK berkekuatan hukum tetap.

 

Gugatan Hukum

Restrukturisasi yang ditempuh ini menuai penolakan dan gelombang gugatan hukum. Penolakan datang dari pensiunan di 12 perusahaan BUMN terdiri dari Garuda Indonesia, Pupuk Kaltim, Petro Kimia Gresik, Rekayasa Industri, Bukit Asam, Garuda Maintanance Facility, Gapura Angkasa, Timah, Asuransi Kesehatan, Surveyor Indonesia dan Sucofindo.

Hingga saat ini terdaftar sebanyak dua belas gugatan hukum atas kasus gagal bayar Jiwasraya oleh sejumlah nasabah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat berlangsung gugatan perwakilan kelompok (class action) nomor perkara 43/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL tanggal 8 Januari 2021 oleh 195 warga Korea nasabah KEB Hana Bank tergugat KEB Hana Bank yang menyalurkan produk Saving Plan asuransi Jiwasraya.

Gugatan gugatan tersebut pada dasarnya merupakan upaya hukum untuk menegakkan asas itikad sangat baik (utmost good faith) yang menjadi dasar perjanjian asuransi. Substansi perjanjian asuransi pada dasarnya berkekuatan undang undang bagi mereka sebagaimana dimaksud Pasal 1338 KUH Perdata.

Demikian pun negative confirmation yang digunakan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terkait penawaran restrukturisasi kepada seluruh pemegang polis. Bahwa bagi yang tidak memberikan tanggapan dalam 30 hari akan dilakukan restrukturisasi sepihak, nyata melanggar asas konsensus dan kebebasan berkontrak yang menjadi dasar perjanjian asuransi yang diatur dalam KUH Perdata.

Protes pemegang polis Jiwasraya.  (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras.)

Peringkat Kemudahan Berusaha Indonesia

Bila kita menengok elemen pelaksanaan kontrak oleh peradilan dalam penilaian Doing Business Bank Dunia, Indonesia masih berada di peringkat 139.

Dalam pelaksanaan kontrak Indonesia menempati peringkat di bawah Malaysia ( 44), Thailand (34) terlebih Singapore (2) Secara keseluruhan posisi Indonesia melompat 18 jenjang dari posisi ke 91 dalam Doing Business (DB) 2017 menjadi posisi ke 73 pada tahun 2020.

Dari 2003 sewaktu Doing Business pertama kali diterbitkan hingga 2016, peringkat Indonesia senantiasa diatas 100. Padahal, negara tetangga, seperti Malaysia dan Thailand selalu di bawah 50 dengan Singapura di nomor 1. Pada 2017 Indonesia berada di posisi 91, naik dari 109 pada tahun sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan keinginan agar Indonesia bisa mencapai tangga ke 40.


Adapun dalam ukuran penyelesaian kepailitan Indonesia menempati urutan lebih bagus yaitu di ranking 38 dibanding dalam ukuran pelaksanaan kontrak di peringkat 139.

Indikator yang digunakan dalam ukuran penyelesaian kepailitan adalah recovery rate, waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kepailitan dan biaya untuk memproses kepailitan.

Indonesia tercatat meraih recovery rate 65.1 (sent dollar) sedang kinerja terbaik diraih Norwegia 92.9. Waktu penyelesaian kepailitan Indonesia mencatat 1.1 tahun terbaik diraih Irlandia 0.4 tahun. Biaya pengurusan kepailitan Indonesia 22.0 persen, terbaik diraih Norwegia 1.0 persen.

Dalam penilaian pelaksanaan kontrak terdapat 3 indikator yaitu jangka waktu, biaya dan kualitas putusan. Untuk jangka waktu Indonesia mencatat 390 hari dimana terbaik diraih Singapore 120 hari. Dengan catatan Bank Dunia tak mendefinisikan arti jangka waktu itu; apakah hanya sampai putusan tingkat pertama atau sudah pada tingkat final dan mengikat.

Terkait kualitas, putusan badan peradilan Indonesia meraih angka 9 lebih tinggi dari rata rata negara Asia Timur dan Pacific 8,1. Yang mencolok adalah unsur biaya, mencapai 74 persen dari total yang di sengketakan, lebih tinggi dari negara negara Asia Timur dan Pasific 47,2 persen, terbaik diraih Bhutan 0,1 persen.

Diuraikan lagi, biaya ini terdiri atas biaya pelaksanaan putusan (11 persen); biaya badan peradilan ( 13 persen ) dan biaya advokat (50 persen).

Sedangkan untuk unsur kualitas putusan yudisial ini terdiri atas unsur-unsur proses dan struktur badan peradilan. (Indonesia meraih skor 3 dalam skala 1-5), manajemen kasus (Indonesia skor 3 dalam skala 0-6) otomasi (0,5 dalam skal 0-4) dan alternative penyelesaian sengketa (Indonesia meraih skor 2, 5 dari skala 0-3) terdiri dari aspek arbitrase Indonesia meraih skor 1.5 dan dari aspek mediasi Indonesia meraih skor 1.0.

Untuk penyempurnaan bidang pelaksanaan kontrak, Bank Dunia memberikan beberapa rekomendasi. Misalnya perlunya pengembangan sistem manajemen elektronik, memperluas jaringan pengadilan khusus serta mengembangkan penggunaan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) seperti arbitrase dan sebagainya.

Untuk bidang penyempurnaan pelaksanaan kontrak Bank Dunia mencatat  sukses beberapa negara dalam melakukan deregulasi dan menekan biaya tinggi. Antara lain inisiatif mengembangkan sistem manajemen elektronik dilakukan oleh Brunei dan India, pembayaran biaya perkara secara elektronik oleh Thailand, e - filing oleh Taiwan dan China, memperluas jaringan pengadilan khusus, mengembangkan penggunaan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) oleh Vietnam.

Gagal bayar asuransi Jiwasraya yang konon mengundang minat 8 investor strategis namun kini tak tentu rimbanya, tak pelak akan menjadi tantangan bagi ambisi Presiden Jokowi mendongkrak Ease of Doing Business Indonesia ke peringkat 40.

Keinginan Presiden Jokowi mengundang investasi dengan membentuk Kementerian Investasi menjadi sia sia bila elemen elemen di dalam penilaian Ease of Doing Business tidak menjadi perhatian semua pemangku kepentingan termasuk industri asuransi.

Irvan Rahardjo
Pendiri Komunitas Penulis Asuransi Indonesia ( KUPASI )

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.