Pilkada via DPRD: Institusionalisasi “Piramida Tunggal”

Katadata/ Amosella
Penulis: M. Adnan Maghribbi Sairil Ashar
13/1/2026, 06.05 WIB

Dalam sebuah artikel, Djohermansyah Djohan (Dirjen Otda Kemendagri 2010-2014) menyajikan data yang muram: 413 kepala daerah dibui karena korupsi, dengan bupati mendominasi lebih dari separuhnya. Argumennya tegas, bahwa tingginya biaya politik (high cost politics) dalam pemilihan langsung adalah akar dari korupsi sistemik ini. Kesimpulan yang tersirat dan kini disuarakan lantang oleh elite politik pusat adalah perlunya menata ulang sistem pemilihan, sebuah eufemisme halus untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan DPRD.

Diagnosis Djohermansyah tentang mahalnya ongkos politik tidak keliru. Namun, resep yang ditawarkan ibarat membakar lumbung padi hanya untuk membasmi tikus. Karena frustasi menghadapi hama tikus (korupsi dan biaya mahal), kita justru memilih langkah ekstrem dengan membakar lumbungnya (sistem pemilihan langsung). Benar bahwa tikusnya akan mati, tetapi kita juga menghancurkan satu-satunya tempat kita menyimpan kedaulatan dan harapan kesejahteraan. Padahal, solusi yang waras adalah memperbaiki atap yang bocor atau memasang perangkap yang lebih canggih, bukan meratakan bangunannya dengan tanah.

Mengembalikan mandat rakyat kepada segelintir elite di DPRD bukan sekadar langkah mundur, melainkan sebuah pengingkaran fundamental terhadap kedaulatan rakyat. Ini adalah upaya sistematis untuk melucuti hak warga negara dalam menentukan nasib daerahnya sendiri, mengubah status rakyat dari pemilik republik menjadi sekadar penonton di pinggir lapangan.

Jika Sindikasi Pemilu dan Demokrasi mencatat Pilkada Serentak 2024 sebagai sebuah prelude (babak pembuka) bagi konsolidasi kekuasaan, maka Pilkada via DPRD adalah peresmian berdirinya struktur kekuasaan monolitik. Dalam bahasa Henry Hale (2014), ini adalah transisi final menuju sistem piramida tunggal (Single-Pyramid System). Dalam sistem ini, hampir seluruh jaringan kekuasaan politik dan ekonomi di negara terpusat pada satu orang atau satu kelompok dominan (biasanya presiden atau petahana).

Ilusi Efisiensi: Dari Eceran ke Grosir

Narasi utama yang dijual penguasa hari ini adalah efisiensi. Pilkada langsung dianggap boros dan melelahkan. Namun, menggunakan kacamata Patronal Politics (Hale, 2014), kita perlu bertanya: efisiensi yang dimaksud untuk siapa?

Argumen bahwa DPRD lebih bersih daripada rakyat pemilih adalah ilusi berbahaya yang tidak didukung data. Argumen demikian luput menyebutkan bahwa korupsi di level legislatif daerah justru sering terjadi secara massal (korupsi berjamaah).

Masyarakat tentu masih ingat kasus suap pengesahan APBD di Kota Malang yang menyeret 41 dari 45 anggota DPRD ke jeruji besi, atau 38 anggota DPRD Sumut yang terseret kasus suap Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Pada titik ini, mempercayakan secara penuh hak pilih kepala daerah kepada DPRD menjadi wacana yang sembrono.

Menggeser pemilihan ke DPRD tidak akan menghilangkan politik transaksional, namun hanya memindahkan pasarnya. Jika dalam pilkada langsung korupsi terjadi secara eceran (retail) berupa “serangan fajar” kepada rakyat, maka dalam pemilihan via DPRD, korupsi terjadi secara grosir (wholesale) di ruang tertutup gedung dewan. Bagi oligarki partai, ini jelas jauh lebih efisien. Mengendalikan beberapa puluh anggota DPRD lewat instruksi ketua umum partai di Jakarta jauh lebih murah dan mudah ketimbang memenangkan hati ratusan ribu pemilih yang cair.

Pengingkaran Janji Asta Cita

Wacana ini menjadi ironi tragis karena justru menampar wajah visi-misi pemerintahan terpilih sendiri. Dalam dokumen resmi Asta Cita, pasangan Prabowo-Gibran menempatkan janji untuk “Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia” sebagai prioritas nomor satu. Lebih lanjut dalam Asta Cita, prinsip demokrasi yang dipegang adalah memastikan “semua warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dan memengaruhi arah perkembangan negara”. Mengembalikan pemilihan ke DPRD jelas bukan langkah “memperkokoh”, melainkan melucuti hak demokrasi rakyat yang paling fundamental.

Dengan mendorong pemilihan via DPRD, Prabowo-Gibran sedang melakukan pengkhianatan terhadap spirit Asta Cita itu sendiri. Di sinilah apa yang disebut oleh beberapa ilmuwan politik sebagai Executive Aggrandizement (pemusatan kekuasaan eksekutif) makin jelas menemukan momentumnya. Fenomena ini terjadi ketika eksekutif melemahkan mekanisme pengawasan tanpa membubarkan institusi demokrasi itu sendiri. Pilkada via DPRD adalah bentuk paling brutal dari aggrandizement ini karena ia memutus total akuntabilitas vertikal.

Dalam sistem langsung, kepala daerah setidaknya memiliki “dua tuan”: partai pengusung dan rakyat pemilih. Meski partai mendikte, kepala daerah masih harus menghitung aspirasi publik agar terpilih kembali. Ruang publik untuk mengintervensi kebijakan kepala daerah tersedia.

Jika pemilihan dikembalikan ke DPRD, kepala daerah hanya akan memiliki satu tuan: elite partai di Jakarta. Gubernur dan bupati akan bertransformasi fungsi dari pemimpin publik menjadi “manajer cabang” yang melayani kepentingan patronnya di pusat kekuasaan.

Ancaman Jangka Panjang

Bahaya terbesar dari wacana ini adalah tertutupnya sirkulasi elite. Pilkada langsung selama ini menjadi kawah candradimuka yang memungkinkan munculnya figur alternatif dari luar struktur elite Jakarta. Jika Pilkada dikembalikan ke DPRD, pintu bagi outsider resmi ditutup. Kita akan bergerak menuju Single-Pyramid System yang permanen, di mana seluruh akses politik dan ekonomi terkonsentrasi pada satu jaringan patronase nasional. Demokrasi lokal akan mati suri, digantikan oleh ritual prosedural di parlemen daerah yang hasil akhirnya barangkali sudah ditentukan di kantor DPP Partai di Jakarta.

Benar bahwa harga Pilkada kita mahal. Namun, mengembalikan kedaulatan rakyat kepada kartel partai di DPRD—yang rekam jejak korupsinya tak kalah kelam—adalah harga yang jauh lebih mahal. Kita mungkin bisa menghemat triliunan rupiah anggaran pemilu, namun kita membayarnya dengan hilangnya nyawa desentralisasi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

M. Adnan Maghribbi Sairil Ashar
Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia, Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.