Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal dua periode ibarat melempar kerikil ke dalam kolam yang tenang. Diskursus ini bukan barang baru, namun selalu terasa sensitif karena menyentuh jantung pertahanan organisasi politik di Indonesia: kedaulatan figur. Bagi publik, ini adalah angin segar demokrasi. Namun bagi penghuni “menara” partai, ini adalah ancaman terhadap kohesi dan stabilitas yang selama ini mereka rawat dengan ongkos politik yang tidak murah.
Berangkat dari titik tersebut, saya melihat persoalan ini tidak bisa hanya dipandang dari kacamata normatif semata. Kita harus jujur membedah anatomi partai kita hari ini yang masih bersifat personalistik. Sebagian besar partai di Indonesia tidak dibangun di atas fondasi ideologi yang mengakar kuat hingga ke sel-sel terkecil di akar rumput. Sebaliknya, mereka berdiri tegak di atas magnetisme personalitas tokohnya. Anomali inilah yang sebenarnya harus kita urai sebelum tergesa-gesa mengamini pembatasan periodisasi sebagai obat mujarab bagi semua penyakit demokrasi internal.
Hukum Besi Politik Indonesia
Jika kita menelusuri akar teoritisnya, persoalan ini membawa kita kembali pada tesis klasik Robert Michels tentang Iron Law of Oligarchy (Hukum Besi Oligarki). Michels secara lugas berpendapat bahwa dalam organisasi manapun, termasuk partai yang mengklaim diri paling demokratis sekalipun, kekuasaan secara tak terelakkan akan terkonsentrasi di tangan segelintir elite.
Struktur organisasi menciptakan kebutuhan akan kepemimpinan yang stabil, birokrasi yang tertib, dan spesialisasi keahlian. Ironisnya, proses ini lambat laun menciptakan jarak yang lebar antara pemimpin dan yang dipimpin, hingga akhirnya kepentingan elite menjadi panglima di atas kepentingan massa.
Di Indonesia, manifestasi “hukum besi” ini bekerja secara lebih ekstrem. Jabatan Ketua Umum bukan sekadar posisi manajerial; ia adalah simbol pemersatu, mesin logistik utama, hingga penentu arah koalisi yang bersifat absolut. Ketika kita bicara pembatasan jabatan, kita sebenarnya sedang menantang struktur oligarki yang sudah mengeras dan menjadi “budaya” organisasi yang mendarah daging. Oleh karena itu, pertanyaannya bukan lagi soal boleh atau tidak boleh secara hukum, tetapi apakah partai-partai kita siap bertahan hidup tanpa pasokan oksigen dari figur sentralnya?
Dilema Antara Sirkulasi Elite dan Risiko Fragmentasi
Dalam perspektif sirkulasi elite, pembatasan dua periode tentu merupakan instrumen sehat untuk mencegah “pembusukan” kekuasaan yang terlalu lama mengendap. Tanpa kepastian pergantian di level puncak, mekanisme kaderisasi di level bawah akan mengalami sumbatan atau deadlock.
Kader potensial di daerah akan merasa bahwa “langit-langit” karier mereka terlalu rendah. Mereka tahu bahwa setinggi apa pun prestasi mereka di lapangan, posisi puncak sudah dikapling secara permanen oleh pemilik saham partai atau garis keturunannya.
Namun, kita juga tidak boleh menutup mata pada realitas politik praktis yang tidak bekerja di ruang hampa yang ideal. Di banyak partai, figur ketua umum berfungsi sebagai clearing house—sebuah titik temu di mana semua faksi yang bertikai di internal dipaksa untuk berkompromi. Tanpa adanya figur “Don” atau tokoh senior yang otoritasnya diakui secara mutlak, potensi fragmentasi internal sangatlah besar.
Sejarah politik pasca-reformasi kita penuh dengan catatan lahirnya partai-partai sempalan (splinter parties) hanya karena gagalnya proses suksesi yang mulus. Konsekuensi logisnya, jika kita memaksakan pembatasan tanpa memperkuat sistem penyelesaian konflik internal, yang lahir bukan regenerasi yang menyegarkan, melainkan “perang saudara” yang destruktif bagi stabilitas politik nasional.
Bahaya Personalisasi Terselubung dan “Ketum Boneka”
Lebih jauh lagi, ada satu risiko sistemik yang jarang dibahas secara mendalam: munculnya fenomena “Ketum Boneka”. Secara formal, jabatan ketua umum mungkin berganti sesuai aturan dua periode, namun secara substansial kendali tetap berada di tangan figur lama yang bergeser menjadi Ketua Dewan Pembina atau Ketua Majelis Tinggi. Modus operandi ini justru melahirkan personalisasi terselubung yang jauh lebih berbahaya bagi demokrasi.
Mengapa demikian? Karena akuntabilitas publik menjadi semakin kabur. Publik melihat wajah baru di depan, namun kebijakan strategis tetap ditentukan di “ruang gelap” oleh figur lama yang tak lagi tersentuh aturan periodisasi.
Maka dari itu, saya berargumen bahwa jantung masalahnya bukan terletak pada panjang atau pendeknya masa jabatan, melainkan pada lemahnya institusionalisasi partai itu sendiri. Selama penentuan nomor urut legislatif hingga dukungan kepala daerah masih harus diputuskan di meja makan pribadi Ketua Umum, maka selama itu pula partai akan tetap menjadi “perusahaan pribadi” yang anti-kritik, meski pucuk pimpinannya berganti nama setiap sepuluh tahun.
Reformasi Pendanaan Parpol
Untuk memutus rantai ketergantungan pada figur, pembatasan masa jabatan tidak boleh berdiri sendiri sebagai aturan kaku. Ia harus diletakkan dalam satu paket dengan reformasi pendanaan politik secara nasional. Mari kita bicara jujur: selama partai masih bergantung pada kantong pribadi figur tertentu untuk membiayai operasional kantor dan ongkos pemilu yang luar biasa mahal, maka ketergantungan terhadap “sang penyandang dana” tidak akan pernah hilang.
Negara harus hadir memberikan subsidi pembiayaan politik yang memadai, namun dibarengi dengan audit publik yang sangat ketat. Tanpa kemandirian finansial organisasi, suksesi kepemimpinan hanyalah basa-basi administratif belaka. Selain itu, memaksakan aturan yang seragam (one size fits all) melalui regulasi negara tanpa melihat tingkat kematangan masing-masing partai berisiko memicu ketidakstabilan sistem presidensial kita. Partai politik adalah pilar demokrasi; jika pilar ini goyah karena paksaan suksesi yang prematur, maka seluruh bangunan tata kelola pemerintahan kita akan ikut terancam.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai pembatasan masa jabatan Ketua Umum partai seharusnya menjadi momentum emas bagi para elite untuk melakukan otokritik. Pekerjaan rumah terbesarnya bukan hanya soal membatasi durasi orang berkuasa, tapi bagaimana memastikan bahwa ketika figur sentralnya berganti, sistemnya tetap tegak.
Kita merindukan partai politik yang tidak lagi bernapas lewat paru-paru satu orang, melainkan lewat sistem kaderisasi yang sehat. Sudah saatnya partai politik kita naik kelas: dari sekadar “kendaraan figur” menjadi “institusi publik” yang mapan, yang berani percaya pada kekuatan sistem di atas keabadian seorang individu.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.