Ambisi Indonesia untuk mencapai kapasitas 100 gigawatt (GW) pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) merupakan langkah penting mewujudkan agenda swasembada energi nasional. Target yang ditetapkan pada tahun lalu ini, terdiri dari 80 GW PLTS terdistribusi (distributed generation) yang didukung battery energy storage system (BESS), serta 20 GW PLTS berskala besar (centralized generation).
Ambisi yang besar ini seyogianya tidak hanya kita lihat dari kacamata “angka” semata, atau tentang berapa kapasitas yang bisa Indonesia bangun. Pertanyaan yang sama pentingnya adalah: bagaimana Indonesia bisa mengintegrasikan berbagai realitas geografi, infrastruktur, dan kebutuhan industri domestik untuk mencapai swasembada energi?
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia tidak bisa hanya bertumpu pada pengembangan pembangkit listrik terpusat (centralized generation). Pembangkit listrik di Indonesia kerap kali berada jauh dari titik kebutuhan listrik.
Pembangunannya pun biasanya berskala besar, serta kerap berhadapan dengan tantangan perizinan pembebasan lahan, hingga keterbatasan jaringan transmisi, khususnya di luar Pulau Jawa. Berbagai realitas tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar Indonesia bisa mewujudkan swasembada energi nasional.
Itulah sebabnya, pengembangan pembangkit listrik terpusat dan terdistribusi perlu dilakukan secara beriringan. Dalam hal ini, sektor industri dalam negeri punya peluang besar untuk mengambil peran penting.
Sebagai salah satu pengguna listrik terbesar di negara ini, sektor industri tidak bisa lagi hanya memosisikan diri sebagai pengguna energi semata. Sektor industri justru perlu menjadi salah satu kontributor perwujudan swasembada energi nasional.
Melalui model pembangkit terdistribusi, misalnya dengan memasang PLTS atap di pabrik, gudang, atau di kawasan industri, sektor industri dapat meningkatkan kapasitas energi terbarukan secara bertahap, sekaligus mengurangi tekanan terhadap sejumlah hambatan struktural.
Bagi sektor industri sendiri, pendekatan ini memberi sejumlah manfaat praktis dan strategis.
Pertama, pendekatan ini memungkinkan industri memproduksi listrik di lokasi yang dekat dengan titik penggunaan listrik. Hal ini menihilkan tantangan perusahaan untuk membangun infrastruktur transmisi baru yang yang biasanya rumit dan mahal, khususnya di beberapa wilayah di Indonesia.
Kedua, industri bisa memanfaatkan aset yang sudah ada untuk memasang PLTS, salah satunya atap bangunan, sehingga tidak perlu membuka lahan baru. Pendekatan ini semakin relevan bagi industri yang berada di wilayah-wilayah yang rentan terhadap tantangan ketersediaan lahan, dampak lingkungan, atau benturan dengan kepentingan lahan lain.
Ketiga, adopsi PLTS atap menjadi salah satu faktor penyokong ketahanan energi industri di tingkat operasional. Tidak dapat dimungkiri, ketidakpastian pasokan energi di tengah dinamika geopolitik saat ini menunjukkan bahwa energi kini tak bisa lagi hanya dipandang sebagai komponen biaya operasional. Energi juga perlu menjadi bagian dari strategi keberlangsungan dan ketahanan bisnis jangka panjang.
Peran penting pembangkit terdistribusi tentunya tidak lantas mengeliminasi peran penting pembangkit terpusat. PLTS berskala besar yang terpusat akan tetap memainkan peran sentral dalam mendukung transisi dan swasembada energi nasional. Akan tetapi, mengandalkan satu pendekatan saja belum cukup untuk menjawab berbagai realitas di atas.
Karena itu, PLTS terdistribusi perlu dipandang sebagai pelengkap upaya pencapaian transisi dan swasembada energi oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk sektor industri.
Bagi sektor industri, hal ini sungguh relevan. Pada umumnya, fasilitas manufaktur, pusat logistik, bangunan komersial, hingga kawasan industri sudah memiliki atap luas yang dapat dimanfaatkan untuk membangkitkan listrik. Jadi, keterbatasan ketersediaan lahan tak lagi jadi alasan yang relevan.
Alih-alih hanya menunggu pasokan listrik datang dari pembangkit terpusat, para pelaku usaha bisa menjadi pemain penting yang mendukung perjalanan Indonesia menuju masa depan yang lebih tangguh dan berkelanjutan.
Tentunya strategi ini memerlukan sinergi dan kolaborasi yang lebih kuat antarpemangku kepentingan.
Keunikan kondisi geografis Indonesia berarti solusi penyediaan energi listrik berkelanjutan tidak bisa dilakukan dengan pendekatan seragam. Setiap area industri akan membutuhkan pendekatan teknis yang unik pula, tergantung pada kondisi jaringan listrik, kebutuhan operasional, maupun kesiapan infrastruktur
Di sinilah kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan sektor swasta menjadi semakin penting. Tidak hanya dalam aspek penyediaan teknologi, tetapi juga transfer ilmu pengetahuan, kapabilitas operasional, dan pengalaman implementasi agar proyek dapat disesuaikan dengan realitas setiap wilayah dan berjalan berkelanjutan dalam jangka panjang.
Faktor Pembiayaan Akan Menjadi Penentu
Meski adopsi energi terbarukan terus meningkat, biaya investasi awal masih menjadi tantangan bagi sebagian pelaku industri. Karenanya, dibutuhkan skema pembiayaan yang lebih fleksibel dan kemitraan jangka panjang untuk membantu mempercepat adopsi energi terbarukan, khususnya bagi industri yang telah siap bertransisi tetapi masih menghadapi keterbatasan modal.
Pada akhirnya, ambisi 100 GW energi surya Indonesia tidak hanya berbicara soal seberapa besar kapasitas yang dapat dibangun. Hal yang tak kalah penting adalah bagaimana tujuan tersebut dapat diintegrasikan secara tepat dengan realitas ekonomi, industri, dan geografis Indonesia.
Untuk mencapainya, Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar ekspansi infrastruktur. Indonesia membutuhkan partisipasi yang lebih luas, kolaborasi yang lebih kuat, dan pendekatan energi yang lebih beragam, di mana sektor industri memainkan peran yang lebih aktif. Bukan hanya sebagai konsumen energi, tetapi juga sebagai bagian dari solusi dalam membangun masa depan energi Indonesia yang lebih tangguh, mandiri, dan berkelanjutan.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.