Pada Juli 2026, Pemerintah Indonesia menaikkan persentase wajib biodiesel berbasis minyak sawit dari 40% menjadi 50%. Kebijakan ini akan diberlakukan di semua SPBU mulai Oktober 2026. Selain itu, Pemerintah Indonesia juga berencana memberlakukan campuran 20% bioetanol dalam bensin pada 2028.
Ketentuan-ketentuan ini merupakan bagian dari upaya mitigasi untuk pengurangan emisi di sektor energi. Namun, tanpa pendekatan yang terintegrasi, ketentuan ini akan menimbulkan kerentanan yang sama, yaitu tekanan yang semakin meningkat dan trade-off terhadap lahan, pangan, dan hutan.
Risiko dalam Kebijakan Biofuel di Indonesia
Ekspansi biofuel sebagai bagian dari ambisi ketahanan energi telah memberikan tekanan signifikan terhadap penggunaan lahan, perubahan penggunaan lahan, dan kehutanan (LULUCF). Luas perkebunan kelapa sawit telah meluas hingga lebih dari 16,8 juta hektare sejak biofuel dipromosikan oleh pemerintah.
Data ini mencerminkan pertanyaan mengenai seperti apa bentuk ketahanan energi yang sesungguhnya. Pada kenyataannya, hal ini mendorong deforestasi, degradasi hutan, dan pengusiran masyarakat adat serta komunitas lokal (IPLC).
Kewajiban penggunaan B50 dan E20 yang mengharuskan penggunaan minyak kelapa sawit dan tebu juga menimbulkan tekanan pada pasokan dan permintaan pangan. Persyaratan pencampuran yang lebih tinggi untuk solar berbasis minyak kelapa sawit dikaitkan sebagai penyebab kenaikan harga minyak goreng.
Pada saat yang sama, kebijakan swasembada gula yang memiliki tujuan ganda—untuk mencapai target pencampuran etanol dan mengelola risiko stok gula—justru memperketat ketersediaan gula di pasar domestik.
Dampak sosialnya juga tak kalah signifikan. Pada 2025, 3,8 juta hektare wilayah masyarakat adat dirampas yang memengaruhi 109 komunitas. Dari angka tersebut, 1,9 juta hektare di antaranya adalah kasus perluasan perkebunan, dan sekitar 400.000 hektare hutan adat dialokasikan untuk perkebunan kelapa sawit khusus B50.
Dalam banyak kasus, berbagai proses ini belum sepenuhnya menjunjung tinggi prinsip-prinsip seperti persetujuan bebas, terlebih dahulu, dan berdasarkan informasi. Selain itu, skenario proyeksi penelitian kami menunjukkan bahwa untuk mencapai target B50, pemerintah perlu melakukan perluasan perkebunan kelapa sawit.
Pada 2028, kebutuhan perluasan lahan sawit mencapai sekitar 2,2 juta hektare dan puncaknya sebesar 5,3 juta hektare pada 2039. Hal ini berpotensi menyebabkan deforestasi hutan seluas 1,5 juta hektare yang mungkin juga berdampak pada wilayah adat.
Pendekatan Nexus dapat Meminimalisasi Risiko
Pendekatan nexus, diperkenalkan sebagai kerangka kerja untuk meminimalkan trade-off, biaya transaksi, eksternalitas negatif, serta meningkatkan sinergi dan eksternalitas positif lintas sektor.
Pendekatan ini menawarkan jalur yang lebih koheren bagi agenda ketahanan energi. Indonesia telah mengambil langkah awal ke arah ini melalui kerangka kerja nexus Water, Energy, dan Food (WEF). Tujuannya menyelaraskan kebijakan, program, dan intervensi di seluruh sistem kritis tersebut guna menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan.
Pendekatan ini perlu diperkuat dan diperluas, terutama untuk menangani persinggungan antara energi, lahan, pangan, dan hutan. Hal ini karena proyek-proyek energi di Indonesia seperti biofuel sering kali memengaruhi tata kelola hutan dan lahan.
Tanpa integrasi semacam itu, intervensi berisiko terus berjalan secara terpisah-pisah, sehingga membatasi efektivitasnya secara keseluruhan.
Oleh karena itu, setidaknya ada empat strategi yang dapat diterapkan. Pertama, Indonesia harus memperkuat kebijakan transisi berbasis nexus dengan memperluas Standar Industri Hijau (SIH) untuk menangani dampak perubahan penggunaan lahan (LUC) dan perubahan penggunaan lahan tidak langsung (ILUC). Kemudian memastikan bahwa pengembangan energi dan pangan tidak memicu deforestasi atau meningkatkan tekanan terhadap masyarakat lokal.
Dengan demikian, tidak hanya menetapkan target pencampuran, tetapi juga menerapkan mandat penilaian siklus hidup (LCA) dan manajemen risiko ILUC. Selain itu, alih-alih mengandalkan perluasan bahan baku, Indonesia sebaiknya memberikan insentif bagi biofuel generasi kedua yang sudah matang secara komersial.
Etanol lignoselulosa, yang saat ini berada pada Tingkat Kesiapan Teknologi (TRL) 8–9, menunjukkan bahwa limbah kehutanan, limbah kayu, dan limbah pulp dapat mendukung produksi biofuel. Tak hanya itu, pemanfaatannya sekaligus dapat meminimalisasikan risiko perubahan penggunaan lahan tidak langsung dan deforestasi. Selain itu, untuk biodiesel, Indonesia dapat memanfaatkan minyak goreng bekas.
Kedua, Indonesia juga dapat memprioritaskan lahan terdegradasi untuk proyek bioenergi. Hal ini bertujuan mengubah dikotomi energi versus pangan menjadi peluang untuk memberdayakan mata pencaharian masyarakat melalui restorasi dan transisi energi berbasis agroforestri.
Studi menunjukkan bahwa sistem agroforestri nyamplung sebagai tanaman bahan baku biodiesel yang dipadukan dengan tanaman tahunan. Kemudian dapat mengintegrasikannya dengan produksi madu menawarkan peluang mata pencaharian yang beragam dan layak secara ekonomi bagi petani di berbagai skala.
Ketiga, Indonesia memerlukan strategi fiskal ganda yang tidak hanya mendukung pengembangan energi terbarukan tetapi juga menangani dampak terhadap lahan, pangan, dan hutan.
Insentif fiskal harus dikaitkan dengan risiko perubahan penggunaan lahan (LUC), pemanfaatan lahan terdegradasi, dan pengurangan emisi sepanjang siklus hidup. Standar industri hijau yang ada serta insentif pajak untuk energi terbarukan menyediakan landasan kelembagaan bagi reformasi tersebut.
Indonesia juga perlu secara bertahap mengalihkan subsidi yang merugikan ke kelompok sasaran. Seperti, dukungan transisi di tingkat subnasional dan jaring pengaman sosial bagi kelompok rentan.
Peraturan daerah Sigi Hijau dan Siak Hijau menunjukkan model transisi hijau di tingkat subnasional yang sedang berkembang. Hal ini terbukti dapat membantu menggerakkan insentif fiskal melalui pembayaran atas jasa ekosistem (PES), transfer fiskal ekologi (EFT), serta mekanisme insentif daerah yang terkait dengan lingkungan, seperti Dana Insentif Daerah (DID).
Keempat, kemitraan data terbuka antara Pemerintah Indonesia, organisasi masyarakat sipil (CSO), donor, sektor swasta, dan akademisi dapat menjadi titik tumpu potensial untuk memperkuat dan mendorong urgensi integrasi data bagi kebijakan iklim.
Tanpa pergeseran ini, data akan tetap terfragmentasi, dan pendekatan nexus akan kesulitan untuk melampaui retorika dan menjadi praktik tata kelola yang nyata.
Dengan demikian, pendekatan nexus perlu dipertimbangkan untuk memahami trade-off ekonomi, sosial, dan lingkungan yang tersembunyi di antara sistem energi, hutan, lahan, dan pangan. Lensa nexus dapat membantu pemerintah untuk membuat skenario yang meminimalisasi konsekuensi dan trade-off tersebut agar dapat dikenali, diukur, dan dapat diatur secara inklusif.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.