Pasar Karbon Indonesia: Menang Angka, Kalah Keadilan

Katadata/ Bintan Insani
Penulis: Dhimas Alif Utama
15/9/2026, 06.25 WIB

Berapa harga sebuah hutan adat yang sudah dijaga tiga generasi? Pertanyaan itu terasa kasar, tapi justru pertanyaan itulah yang sedang dijawab diam-diam oleh negara lewat perdagangan karbon. 

Sejak Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon diluncurkan pada 26 September 2023, kita seperti menemukan tambang baru yang tidak perlu digali: udara bersih, hutan yang dijaga, gambut yang dibiarkan basah. Semua itu kini bisa dijual dalam bentuk sertifikat. 

Dalam pipeline (antrean) OJK hingga 30 April 2026, tercatat potensi tambahan nilai perdagangan karbon di Indonesia sebesar Rp560,9 miliar sampai dengan Rp1,39 triliun. Nilai tersebut hasil perhitungan dari potensi unit karbon yang dapat diperdagangkan, dengan total 9,5 juta ton CO2e. 

Potensi Nilai Ekonomi Karbon Indonesia

Berdasarkan data yang dihimpun NDC 2022 menyebut, potensi penurunan emisi 2030 mencapai 915 juta ton CO2e per tahun pada skenario mandiri, dan 1.240 juta ton CO2e kalau mendapat dukungan internasional. Sedangkan MSCI Carbon Markets (2021) memprediksi harga kredit karbon pada 2030 berkisar US$20-US$50 atau sekitar US$35 per ton CO₂e. Sehingga ekonomi kotornya ditaksir US$32 miliar hingga US$43 miliar , yang setara Rp544 triliun hingga Rp738 triliun. 

Khusus sektor kehutanan, Novita et al. (2022) dalam laporan riset bertajuk Natural Climate Solutions (NCS) potensi kredit karbon Indonesia dapat mencapai 1.301 juta ton CO2e per tahun dari sekitar 26 juta hektare kawasan hutan, dengan nilai ekonomi sekitar US$46 miliar atau Rp774,6 triliun. 

Sedangkan data pokok APBN menyebutkan kontribusi sektor kehutanan terhadap penerimaan negara selama 2010-2025 hanya 0,24%, dan diperkirakan bisa melonjak jadi 2,46%. Angka-angka itu bukan mimpi kosong; kerangka hukumnya pun sudah dibangun bertahap, dari Perpres 98/2021, Perpres 110/2025, hingga Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur rinci tata cara offset emisi sektor kehutanan, lengkap dengan dua skema unit karbon: SPE GRK untuk pasar domestik dan Non-SPE GRK untuk pasar internasional.

Sengketa Agraria di Tengah Pasar Karbon

Tapi mari berhenti sejenak di sini. Pasar yang secanggih apa pun tidak akan berjalan kalau bahan bakunya, yaitu hutan dan tanah, justru berdiri di atas sengketa. HuMa mencatat 382 kasus konflik agraria dan sumber daya alam melalui basis data HuMaWin pada 2025, dengan korporasi dan kementerian yang mengurus kehutanan sebagai pelaku paling dominan. 

Ini bukan detail teknis yang bisa diselesaikan lewat pasal penjelasan. Ini menyangkut fondasi: siapa yang berhak memberi persetujuan atas hutan yang akan “dijual” karbonnya.

Regulasi teknis sebenarnya sudah cukup sadar akan risiko ini. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 mewajibkan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan atau PADIATAPA sejak tahap inisiasi dan uji kelayakan proyek, jauh sebelum dokumen rancangan aksi mitigasi disusun. 

Masyarakat Hukum Adat bahkan diberi ruang menjadi penanggung jawab aksi mitigasi, asalkan hutan adatnya sudah ditetapkan secara hukum dan didampingi mitra teregistrasi. Ada juga kewajiban menyusun rencana pembagian manfaat secara tertulis, baik dalam bentuk moneter maupun non-moneter, sebelum proyek berjalan. 

Di hadapan realitas itu,  dalam Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 sudah menegaskan hutan adat bukan hutan negara. Tapi kenyataannya sering kali masyarakat adat belum bisa menikmati haknya, karena masyarakat hukum adat harus lebih dulu diakui lewat peraturan daerah sebelum tanah ulayatnya bisa didaftarkan. 

Hasilnya, hingga 2024 baru 24 sertifikat HPL mencakup 850.000 hektare yang keluar oleh ATR/BPN, mirisnya lagi berbentuknya Hak Pengelolaan yang bersumber dari penguasaan negara, bukan pengakuan hak masyarakat adat.

Keadilan Adat Kunci Sukses Pasar Karbon

MSCI Carbon Markets (2026) mengingatkan, harga kredit karbon global pada 2025 rata-rata hanya sekitar US$3,5 per ton, jauh dari proyeksi US$35 pada 2030, justru karena pembeli internasional makin waspada pada risiko reputasi dan integritas proyek. Kredit karbon berperingkat baik memang bisa dihargai sampai US$6,8 per ton, tapi itu karena pasar menghargai kualitas dan legitimasi sosial, bukan sekadar sertifikat administratif.

Jadi sebenarnya kepentingan ekonomi dan kepentingan keadilan sosial di sini tidak saling berhadapan, keduanya justru saling membutuhkan. Pasar karbon Indonesia hanya akan mencapai potensi US$32 miliar hingga US$46 miliar itu apabila proyek-proyeknya punya legitimasi yang tidak bisa digugat. Legitimasi itu hanya lahir dari pengakuan hak yang jelas, bukan dari prosedur administratif yang bisa dipatahkan tuntutan hukum di kemudian hari.

Ada beberapa langkah yang perlu segera diambil, yaitu mekanisme PADIATAPA pada proyek karbon perlu benar-benar berdaya tolak, bukan sekadar pemberitahuan awal. Namun, lengkap dengan standar informasi yang jelas dan jalur pemulihan bila terjadi pelanggaran. 

Terakhir, perlu ada lembaga pengawas yang secara eksplisit mengawal hak masyarakat adat. Apakah lembaga baru atau perluasan mandat Komnas HAM, sebagaimana kelompok rentan lain sudah punya lembaganya masing-masing. 

Perdagangan karbon memang bisa menjadi sumber pendanaan iklim yang besar sekaligus instrumen fiskal baru bagi negara. Tapi angka triliunan rupiah itu tidak akan pernah cair sepenuhnya kalau fondasinya dibangun di atas tanah yang haknya masih diperebutkan. 

Kredit karbon yang lahir dari proses yang memaksa, bukan yang disetujui bebas, pada akhirnya hanya akan jadi kertas yang ditolak pasar dan digugat masyarakatnya sendiri. 

Kalau Indonesia benar-benar ingin memimpin pasar karbon dunia, keadilan bagi masyarakat adat dan komunitas lokal bukan pelengkap narasi, melainkan syarat pertama yang harus dipenuhi lebih dulu.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Dhimas Alif Utama
Research Assosiate - The Reform Initiatives (TRI)

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.