Kamis 27 Agustus 2026 lalu, publik menyambut gegap gempita atas janji politik DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset, selambatnya 15 Desember 2026.
Setelah 17 tahun ditunggu, DPR akhirnya dipaksa oleh gerakan rakyat untuk membahas RUU Perampasan Aset. Langkah maju, tapi pertanyaan yang segera diajukan publik adalah, bagaimana RUU Perampasan Aset diformulasi menjadi UU yang efektif menjerat harta hasil kejahatan dan mengembalikan kerugian negara akibat korupsi.
Intensi publik terhadap RUU Perampasan Aset sangat tinggi. Namun banyak intrik politik karena terkait dengan kepentingan para aktornya, menyasar kekayaan pejabat publik yang tidak sebanding dengan penghasilan resminya.
Bahkan publik membaca, bahwa kerelaan DPR RI untuk membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset tak lepas dari amandemen UU P2SK 2026 sebelumnya, yang mengintrodusir norma baru, Pasal 52A ayat (5) yang berbunyi: “negara menjamin dan melindungi pembelian surat utang khusus (patriot bond dan merah putih bond BPI Danantara) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan perdata.”
Norma pengecualian seperti itu berpotensi menjadi arena pencucian uang hasil kejahatan para koruptor. Itulah yang harus dijegal oleh UU Perampasan Aset untuk tidak disalahgunakan.
Partisipasi Publik
DPR dan Pemerintah sering kali fokus mengejar target pengesahan UU, proses terburu-buru, sehingga memangkas kedalaman pembahasan substansi materi hukumnya.
Berbagai UU baru langsung digugat ke MK, menjadi indikator bahwa substansi UU dinilai bermasalah, tumpang tindih, dan bertentangan dengan UUD 1945. Bahkan beberapa UU dinyatakan inkonstitusional oleh MK, proses penyusunan yang tidak melibatkan rakyat dan norma yang multitafsir.
Partisipasi bermakna (meaningful participation) tidak ada, seperti agenda proyek politik saja. Pembahasan substansi RUU tidak transparansi, hanya mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu daripada kebutuhan masyarakat, dan berdampak tidak efektif dalam implementasinya. UU hanya tegas di judul, tapi normanya layu sebelum diterapkan.
Banyak UU dilabeli dengan populisme legislatif (legislative populism). Punya nama yang tegas dan aspiratif, seperti UU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, tentang UMKM, tentang Pekerja Sosial, tentang Cipta Kerja, dan lainnya. Tapi materi normanya tidak sesuai kebutuhan rill masyarakat.
RUU Perampasan Aset berisiko digiring ke sana. Draf yang beredar menunjukkan, paradigma RUU berorientasi pada tindak pidana umum, menyimpang dari apa yang diharapkan masyarakat.
Penanda kedua, draf resmi yang dibahas pemerintah dan DPR belum diedarkan ke publik. Alasannya masih proses pembahasan internal dan sinkronisasi oleh tim.
Justru draf resmi mestinya diedarkan sejak awal sebagai jalur dengar pendapat publik (public hearing). Partisipasi bermakna masyarakat dihadirkan, agar DPR dapat menjaring aspirasi substansi materi hukumnya. Jangan RUU dibahas tertutup dan menghilangkan daulat rakyat di dalamnya.
Persoalan besar dalam formulasi UU (baca: kebijakan negara), seringkali klaim partisipasi masyarakat dilakukan setelah mendengar satu-dua pendapat ahli di DPR, konsep finalnya disepakati pemerintah dengan DPR, dan disosialisasikan terbatas di beberapa kampus.
UU yang baik, tidak berhenti pemaknaan oleh pembuatnya dan penegak hukum semata. Tapi harus dimaknai sama oleh masyarakat luas untuk mencegah penyalahgunaan tafsir jika diterapkan. Di sinilah pentingnya partisipasi bermakna sebagai mekanisme kontrak sosial antara masyarakat dengan negara.
Berkaca ke Negara Lain
Model pembentukan UU di Indonesia menganut prinsip blank cheque delegation, cek kosong. Normanya selalu dikunci dengan, selanjutnya diatur melalui PP, Perpres, Keppres, Permen, Kepmen, dan lain sebagainya. Lembaga eksekutif menjadi surplus legislasi.
Pemerintah diberi kuasa membuat aturan turunan, yang justru makna, maksud dan tujuan esensial UU dapat dimanipulasi. Akibatnya UU hadir bukan sebagai kehendak rakyat, tapi kehendak penguasa. Tumpang tindih, kompleksitas birokrasi, norma kontradiktif dengan UU lain tidak terhindarkan, dan ujungnya sulit dieksekusi di lapangan karena tidak realistis.
Model blank cheque delegation perlu ditinggalkan dalam membuat formulasi UU sebagai kebijakan negara. Hal ini hanya menjadi instrumen politis yang justru menjadi celah merampas daulat rakyat sebagai entitas tertinggi dalam bernegara.
Di beberapa negara demokrasi, Jerman, Inggris, AS, Korsel dan lainnya, formulasi UU menganut nondelegation doctrien, anti cek kosong (RJ. Pierce Jr, 2021 dan AW. Bradley et al, 2022). Berasas pada intelligible principle dan esensiality theory. Jika menyangkut hak rakyat maka harus diputuskan dalam UU, tidak boleh ada tafsir legislasi setelahnya.
Lembaga eksekutif hanya diperkenankan membuat regulasi teknis pelaksanaan. Di Korea Selatan misalnya, UU Anti Korupsi/Perampasan Aset menyebut harta apa saja yang bisa dirampas, wajib dilaporkan, format, dan sanksinya terang, tegas, dan dapat diimplementasikan.
Kita berharap keadaan tersebut menjadi intensi publik, tidak berhenti sekadar euforia dengan janji politik pengesahan RUU Perampasan Aset. Yang terpenting adalah, apa dan bagaimana skema materi norma/isi RUU yang akan disahkan. Substansi dan dampak UU harus nyata menjadi instrumen hukum yang efektif bagi kepentingan negara dan masyarakat.
Ada tiga kondisi yang harus diabstraksi dalam pembahasan RUU hingga pengesahan UU Perampasan Aset sebagai kebijakan negara.
Pertama, RUU harus dibahas dengan prinsip veil of ignorance (John Rawls, 1997), para pembuatnya tidak mengetahui posisi sosial-ekonominya kelak. Dengan demikian, dapat menjamin kesetaraan dan perlindungan terhadap kepentingan rakyat dan negara di atas segalanya.
Kedua, norma UU tidak multitafsir, tidak menyerahkan cek kosong pada lembaga eksekutif untuk menafsir ulang setiap norma. Penjelasan per-pasal terang dan pasti. Kombinasi antara norma, konteks, dan sistem kelembagaannya harus selaras dan tegas.
Ketiga, UU Perampasan Aset yang akan disahkan menjadi “panglima” tanpa diskriminasi, demi pemulihan kekayaan negara. Memastikan setiap normanya sesuai dengan realitas lapangan dan tantangan pembangunan negara.
Itulah yang harus dijaga publik selama pembahasan RUU Perampasan Aset ini. Semoga!
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.