Tugas Berat yang Menanti Inalum Pasca Akuisisi Freeport

Kristaps Eberlins/123RF
Penulis: Safrezi Fitra
12/10/2018, 10.35 WIB

Indonesia hampir pasti menguasai 51,23% saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Puja-puji keberhasilan mengakuisisi Freeport akan segera berakhir karena sejumlah pekerjaan rumah berat sudah menanti Inalum pasca akuisisi saham yang ditargetkan rampung akhir tahun ini. Mulai dari kewajiban pembangunan smelter, penanganan masalah limbah, dan upaya memaksimalkan kontribusi Freeport ke penerimaan negara.

Alih kepemilikan mayoritas saham PTFI diresmikan dalam penandatanganan antara PT Inalum (Persero), Freeport McMoRan Inc (FCX) dan PT Rio Tinto Indonesia, akhir bulan lalu. Penandatanganan dilakukan Direktur Utama Inalum Budi G. Sadikin, Chief Executive Officer (CEO) FCX Richard Adkerson, dan perwakilan Rio Tinto, disaksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sejumlah perjanjian yang diteken acara tersebut adalah perjanjian divestasi saham PTFI, perjanjian jual beli saham Rio Tinto-Inalum, perjanjian pemegang saham PTFI, serta perjanjian pengambilalihan saham PTFI. Sejumlah perjanjian merupakan langkah lanjutan dari penandatanganan Head of Agreement (HoA) atau perjanjian prinsip divestasi saham antara Inalum dan FCX pada 12 Juli 2018.

Lewat serangkaian perjanjian tersebut, Inalum membeli 40% hak kelola atau participating interest (PI) tambang Grasberg, Papua, dari tangan Rio Tinto senilai US$ 3,85 miliar. PI tersebut nantinya akan dikonversi menjadi 40% saham PTFI. Ditambah dengan saham milik pemerintah saat ini dan saham PT Indocopper Investasi yang juga diakusisi, total saham Inalum di Freeport Indonesia akan mencapai 51,38%. Inalum akan membayar US$ 3,85 miliar atau Rp 56 triliun yang akan dilunasi sebelum tutup tahun 2018.

Pemerintah tampak betul mengkapitalisasi proses pengambilalihan saham ini sebagai salah satu keberhasilan penting era Presiden Joko Widodo. Problemnya, pekerjaan rumah berat menanti setelah PTFI menjadi milik Indonesia. Salah satunya terkait penanganan masalah lingkungan, yang sempat mengemuka dalam rapat Inalum dengam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (10/10).

Menurut Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu, Inalum akan menanggung kerugian negara atas kerusakan lingkungan yang dilakukan Freeport Indonesia apabila  transaksi pembelian saham dilakukan sebelum permasalahan lingkungan tersebut diselesaikan. “Kalau membeli perusahaan, kita akan menikmati asetnya, tapi kita juga harus menanggung kewajibannya,” katanya. 

(Baca: BPK: Potensi Kerugian Negara Akibat Tambang Freeport Rp 185 Triliun)

Freeport (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
 
 

Masalah lingkungan ini terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun lalu. BPK menemukan potensi kerugian negara akibat operasional Freeport di Papua sebesar Rp 185,58 triliun. Penyebabnya dari sejumlah pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat itu. Pelanggaran pertama, penggunaan kawasan hutan lindung dalam operasional tambang Freeport seluas minimal 4.535,93 hektare tanpa izin. Akibatnya, negara berpotensi merugi sekitar Rp 270 miliar.

Kedua, kelebihan pencairan jaminan reklamasi Freeport sebesar US$ 1,43 juta atau Rp 19,4 miliar. Ketiga, Freeport belum membayar kewajiban penempatan dana pascatambang kepada Pemerintah untuk periode 2016 senilai US$ 22,286 juta atau sekitar Rp 293 miliar. Keempat, dampak negatif pembuangan limbah operasional penambangan (tailing) di sungai, hutan, estuary, hingga kawasan laut sebesar Rp 185 triliun.

Kelima, kegiatan operasional pertambangan Deep Mill Level Zone (DMLZ) dan perpanjangan tanggul barat dan timur dilakukan tanpa izin lingkungan. DMLZ merupakan salah satu kawasan tambang bawah tanah Freeport. Keenam, pengawasan Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) atas pengelolaan lingkungan Freeport belum dilaksanakan sesuai aturan. Salah satunya amblesan permukaan tanah akibat kegiatan tambang bawah tanah Freeport. 

(Baca: Masalah Limbah Tailing Freeport Belum Juga Rampung)

Pemerintah telah menargetkan penanganan masalah tailing dan limbah tambang akan diselesaikan dalam waktu satu tahun ke depan. Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ilyas Assad mengatakan pihaknya juga akan menyusun roadmap atau peta jalan penanganan lingkungan hidup di area tambang Freeport. "Dalam waktu dekat ini, roadmap tersebut nantinya soal pengaturan (limbah dan masalah lingkungan)," ujarnya.

Di luar masalah lingkungan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan setelah resmi menjadi anak usaha Inalum, pemerintah akan mengganti Kontrak Karya (KK) Freeport Indonesia menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pemerintah akan menerbitkan IUPK dengan masa operasi maksimal 2x10 tahun sampai 2041.

“Izin yang akan diberikan Pemerintah kepada PTFI dalam bentuk IUPK merupakan komitmen Pemerintah dalam menjaga iklim investasi sehingga memberi kepastian dan keamanan kepada investor asing untuk berinvestasi di Indonesia” kata Jonan.

Meski begitu, Freeport Indonesia tetap wajib membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) tembaga berkapasitas 2-2,6 juta ton per tahun. Pemerintah akan terus memonitor dan mengevaluasi perkembangan pembangunan smelter ini agar dapat selesai dalam waktu kurang dari 5 tahun.

(Baca: Pembangunan Fisik Smelter Freeport Tunggu Izin Tambang hingga 2014)

Vice President Corporate Communication Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan pembangunan smelter menjadi satu paket dengan proses divestasi dan negosiasi perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Jadi, harus ada kepastian pemberian izin menambang setelah kontrak habis 2021.

Setelah ada kepastian itu, Freeport akan mulai melakukan pembangunan smelter secara fisik. “Progres ada, tapi kalau untuk pembangunan fisik menunggu ada kepastian kelangsungan operasi hingga 2041,” kata Riza di Jakarta, Senin (1/10).

Di sisi lain, Freeport tetap melakukan beberapa studi mengenai pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian tersebut, salah satu studinya smelter di Gresik, Jawa Timur. Selain itu, Freeport memiliki nota kerja sama untuk studi pembangunan smelter dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara Barat. Studi itu untuk membuka opsi pembangunan pabrik pengolahan di Nusa Tenggara Barat.

Riza berharap, lokasi pembangunan smelter tidak berubah dari Gresik. “Mudah-mudahan tidak pindah lokasi, masih dipelajari. Sekarang yang paling maju adalah Gresik,” ujar dia.

(Baca: Smelter Tak Ada Progres, Freeport Dapatkan Lagi Perpanjangan Izin)

Hingga 30 September 2018, progres pembangunan smelter baru 2,5%. Ini di bawah target yang ditetapkan Agustus bisa mencapai 5,18%. Selama September juga tidak ada perkembangan mengenai pembangunan pabrik tersebut. Progres pembangunan smelter baru sebatas deposit US$ 150 juta, serta  studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), studi desain konstruksi, dan pemantapan tanah. 

Menteri BUMN Rini Soemarno menyatakan akan terus mendorong Freeport Indonesia melakukan hilirisasi setelah proses divestasi rampung. “Tidak berhenti pada pembangunan smelter tembaga, tetapi juga pengolahan lumpur anoda sebagai produk samping smelter menjadi emas,” ujarnya.

Ada banyak keuntungan yang bisa didapat Indonesia dengan menjadi pemegang saham mayoritas Freeport Indonesia. Penerimaan negara dari pajak, dividen, dan royalti akan meningkat. Tahun lalu saja, sebelum dimiliki Indonesia, perusahaan ini telah memberikan kontribusi dari pajak, royalti, pajak ekspor, dividen dan pungutan lainnya sebesar US$ 756 juta kepada negara.

Sejak 1992 hingga 2017, Freeport telah memberikan kontribusi kepada negara dalam bentuk pajak, royalti, dividen dan pungutan lainnya sebesar US$ 17,3 miliar. Bahkan, Freeport merupakan salah satu pembayar pajak terbesar di Indonesia. Kekayaan tambang PTFI yang terdiri dari emas, tembaga dan perak sedikitnya bernilai Rp 150 miliar atau lebih dari Rp 2.000 triliun.

Pemerintah akan memastikan penerimaan negara bisa lebih besar setelah proses divestasi saham PTFI dan peralihan Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK selesai. “PTFI akan memberikan kontribusi penerimaan negara yang secara agregat lebih besar dibandingkan pada saat KK berlaku,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Tak hanya secara nasional, keberadaan Freeport di Tambang Grassberg ikut menyumbang 48% terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi Papua. Lalu berkontribusi 95% terhadap pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mimika. Freeport Indonesia merupakan penghasil emas terbesar Freeport-McMoran Inc. Dari total 1,08 juta ons penjualan emas Freeport pada 2016, sekitar 98 persen berasal dari aktivitas penambangan di Grasberg, Papua.

Hingga Maret 2018, Freeport Indonesia mempekerjakan 7.028 tenaga kerja secara langsung, sekitar 2.888 pekerja merupakan masyarakat Papua. Proyek sebenarnya memiliki kapasitas untuk menyediakan 29 ribu lapangan pekerjaan.  Freeport Indonesia juga telah berkomitmen menyediakan 1% dari total pendapatan untuk pengembangan masyarakat lokal di daerah operasionalnya tahun ini. Pada tahun lalu, perusahaan ini telah menyumbangkan US$ 44 juta untuk pengembangan masyarakat lokal dan US$ 33 juta di tahun 2016.

(Baca: Pemda Papua Harus Bayar US$ 856 Juta untuk 10% Saham Freeport)

Peneliti dari Instutite for Development of Economics and Finance (INDEF) Abra P.G Talattov memprediksi adanya tambang bawah tanah Grassberg bisa membuka 230.000 kesempatan kerja secara nasional. Perinciannya 122.000 tenaga kerja di Papua, dan 108.000 di luar Papua. "Dari sisi tenaga kerja, yang asli papua 35 persen. Bahkan tenaga kerja asing tidak begitu dominan," ujarnya.