Pemerintah Amerika Serikat (AS) mencoret Indonesia dari daftar negara berkembang. Hal itu membuat Indonesia masuk dalam daftar negara “maju“ di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

(Baca: Indonesia Dinilai Baru Pantas Sandang Status Negara Maju 10 Tahun Lagi)

(Baca: Sisi Negatif Status Negara Maju bagi Neraca Dagang Indonesia – AS)

Akibatnya, Indonesia berpotensi kehilangan sejumlah fasilitas perdagangan internasional yang selama ini diberikan hanya kepada negara-negara berkembang. Dalam perdagangan dengan AS, misalnya, batas maksimal pembebasan bea masuk turun dari 2 persen menjadi hanya 1 persen.

(Baca: Potensi Pasar Ekspor Baru RI, dari Afrika hingga Amerika Latin)

(Baca: Di Balik Membesarnya Defisit Neraca Dagang Indonesia)

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional Shinta Kamdani menilai, perubahan tersebut mengakibatkan Indonesia akan rentan terkena tuduhan subsidi dari AS.