Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk melonggarkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mulai 5 Juni, wilayah Jakarta memasuki masa transisi menuju pembukaan aktivitas publik secara luas.
(Baca: Polemik Bersekolah Saat Normal Baru)
(Baca: “Kebiasaan Baru” Hidup Bersama Corona)
Hal ini disebabkan tingkat penularan Covid-19 menunjukkan tren penurunan. Kajian pemprov bersama tim dari Fakultas Kesehatan Masyarakat UI terlihat angka reproduksi virus (Rt) yang terus mengecil, yakni di bawah 1. Hal ini berarti potensi penularan sudah rendah bahkan hampir tidak ada.
(Baca: Menghitung Waktu Tepat Memasuki New Normal)
Beberapa aktivitas di ruang publik sudah bisa dilakukan. Antara lain di tempat ibadah, taman rekreasi, dan transportasi umum sudah mulai berjalan di fase pertama. Namun dengan batasan 50 persen dari kapasitas.
Masyarakat pun wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku. Misalnya menggunakan masker di luar rumah, menjaga jarak minimal satu meter, dan hanya warga sehat yang diizinkan berkegiatan di luar rumah. (Baca: Di Mata Pengusaha, Pelonggaran PSBB Tak Memicu Gelombang Kedua Corona)
Kebijakan pelonggaran PSBB di masa transisi berlaku satu bulan dan dapat diperpanjang. Selain itu, aturan ini memungkinkan dicabut sewaktu-waktu jika terjadi lonjakan kasus.