Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dikeluarkannya peraturan ini, seluruh pekerja wajib menjadi peserta dan penghasilannya dipotong 3% per bulan sebagai iuran simpanan Tapera. Besaran iuran ditanggung sebanyak 2,5% oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja.
(Baca: Iuran Tapera Potong Gaji Pegawai, Ini Aturan dan Manfaatnya)
Langkah ini pun menimbulkan polemik. Pemerintah beralasan iuran tersebut untuk memenuhi hak atas tempat tinggal, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun di sisi lain, pengambilan iuran dari penghasilan tersebut menimbulkan beban karena pekerja sudah mengalami banyak potongan.
(Baca: BP Tapera Targetkan 13 Juta Peserta pada 2024)
Tahap pertama diterapkannya kebijakan ini pada 2021 yang diperuntukan kepada Aparatur Sipil Negara, dan anggota TNI/Polri. Selanjutnya, diikuti oleh pegawai badan usaha milik negara (BUMN) dan sektor swasta. Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) menargetkan 13 juta peserta iuran pada tahun kelima pelaksanaannya.