Bola panas omnibus law Cipta Kerja terus bergulir. Selain banyak protes dari masyarakat, salinan Undang-Undang (UU) yang sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (5/10) pekan lalu memiliki beragam versi.
Setidaknya beredar lima macam naskah UU Cipta Kerja, mulai dari draf yang diserahkan ke DPR pada Februari silam hingga setelah disahkan. Naskah-naskah tersebut memiliki 812-1.052 halaman yang terdiri atas 15 bab.
Beredarnya beragam naskah UU Cipta Kerja makin menguak kontroversi dalam penyusunannya. Sejumlah pihak menilai pengesahan UU itu terkesan terburu-buru lantaran hanya menghabiskan enam bulan untuk membahas sekitar 7.197 daftar inventarisasi masalah (DIM). Selain itu, prosesnya dinilai tak transparan sebab tak melibatkan seluruh stakeholders, bahkan sejumlah rapat dilakukan di hotel saat hari libur.
Banyak penolakan terhadap UU Cipta Kerja, termasuk masyarakat hingga timbulnya demo besar-besaran setelah pengesahannya. Ditambah lagi, muncul beragam versi UU Cipta Kerja yang berpotensi disusupi pasal dan ayat tambahan ketika diserahkan ke presiden.
“Jadi tindakan ini lebih mirip dengan pemalsuan dokumen,” ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi Feri Amsari. Ia mempermasalahkan kurangnya transparansi saat pembahasan dan akses publik untuk mendapatkan naskah UU yang asli.