Keputusan Menteri ESDM No.182 K/10/MEM/2020 yang mengatur Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel mulai berlaku 1 Oktober 2020.
Penentuan HIP biodiesel tersebut menggunakan formula atau rumus baru, yaitu harga minyak kelapa sawit (CPO) di Belawan dan Dumai bulan sebelumnya (tidak termasuk PPN) ditambah konversi CPO ke biodiesel sebedar US$85 per metrik ton (MT) dengan menggunakan faktor konversi 870 Kg/m3 dan ditambah ongkos angkut per daerah dengan besaran maksimal. Nantinya HIP akan ditetapkan kembali setiap bulan.
Besaran minimal ongkos angkut (Rp/Liter) berlaku di 32 provinsi yang mencakup 136 titik serah dan 436 titik suplai. Rentang ongkos angkut di masing-masing provinsi sebagai berikut :
- Aceh Rp200-980
- Sumatera Utara Rp12-735
- Riau Rp52-550
- Kepulauan Riau Rp0-395
- Sumatera Barat Rp260-600
- Bangka Belitung Rp220-1.050
- Jambi Rp220-510
- Sumatera Selatan Rp330-940
- Bengkulu Rp313-950
- Lampung Rp80-425
- Banten Rp83-930
- DKI Jakarta Rp168-820
- Jawa Barat Rp117-450
- Jawa Tengah Rp141-730
- DI Yogyakarta Rp147-350
- Jawa Timur Rp67-3.000
- Kalimantan Barat Rp310-1.950
- Kalimantan Tengah Rp100-776
- Kalimantan Selatan Rp250-1.618
- Kalimantan Timur Rp120-1.796
- Kalimantan Utara Rp714-1.980
- Bali Rp392-700
- Sulawesi Selatan Rp274-860
- Sulawesi Tengah Rp220-1.805
- Sulawesi Tenggara Rp315-650
- Sulawesi Utara Rp125-775
- Gorontalo Rp220-720
- Nusa Tenggara Timur Rp304-890
- Nusa Tenggara Barat Rp156-496
- Maluku Rp290-1.005
- Maluku Utara Rp195-1.035
- Papua dan Papua Barat Rp495-1.755
Adapun besaran maksimal floating storage atau shore terminal Balikpapan dengan titik serah Floating Storage Balikpapan dan Shore Terminal Balikpapan masing-masing Rp202/liter.