Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rokok rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024. Sementara cukai rokok elektrik sebesar 15% per tahun yang akan berlaku hingga lima tahun ke depan.
Rata-rata kenaikan tarif cukai ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan kenaikan beberapa tahun terakhir. Pada 2020, tarif cukai rata-rata naik 23%. Kemudian sebesar 12,5% dan 12% pada 2021 dan 2022.
Kementerian Keuangan menyebutkan, kenaikan tarif CHT akan berbeda untuk tiap golongan rokok. Pada golongan sigaret kretek mesin (SKM) I dan II, tarif cukai akan naik 11,5% sampai 11,75%.
Kemudian sigaret putih mesin (SPM) I dan II naik 12% hingga 11%. Sedangkan sigaret kretek pangan (SKP) I, II, dan III naik 5%.
Kenaikan tarif cukai ini mempertimbangkan faktor penerimaan negara, industri, dan kesehatan. “Ini adalah filosofi dasar kebijakan cukai rokok tiap tahun,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dikutip dari Katadata.co.id , Senin (7/11).
Dengan naiknya tarif cukai rokok, pemerintah berharap prevalensi merokok, khususnya anak usia 10-18 tahun menurun. Prevalensi anak merokok ditargetkan turun menjadi 8,7% pada 2024.
Pemerintah beralasan, kenaikan cukai akan mendorong keberlanjutan industri rokok. Hal ini berkaitan dengan kepentingan tenaga kerja, khususnya industri rokok tangan yang padat karya.
Dari segi pendapatan negara, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp245 triliun pada 2023. Sekitar 97,4% berasal dari cukai hasil tembakau.