Pemerintah akan melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax system. Core tax system sendiri merupakan bentuk reformasi sistem administrasi dengan memutakhirkan basis data dan integrasi sistem perpajakan.
Nantinya dengan mekanisme core tax system ini, para wajib pajak bisa mengakses berbagai fitur seperti, profil wajib pajak, pengingat pelaporan, pelaporan SPT, faktur pajak, perhitungan, pembayaran, hingga permohonan wajib pajak dalam satu akun.
”Wajib pajak bisa melihat 360 degree review dari seluruh informasi perpajakan mereka. Layanan menjadi lebih cepat, lebih akurat, real-time dan untuk pengawasan penegakan hukumnya juga bisa lebih akurat dan adil,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 31 Juli lalu.
Selain memudahkan wajib pajak dengan integrasi basis data dan sistem perpajakan yang mutakhir, pembangunan core tax system juga memiliki manfaat untuk Direktorat Jenderal Pajak. “Pembangunan Core Tax agar Dirjen Pajak mampu untuk terus meningkatkan kemampuan IT base dan data yang makin reliable” ujar Sri Mulyani
Dengan perbaikan basis data dan sistem perpajakan ini, Sri Mulyani menyebut bahwa kebijakan ini bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan akan meningkatkan rasio pajak hingga sekitar 1,5%.
Sementara itu, menurut John Hutagaol, Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak, ada banyak manfaat lain dari penerapan core tax system. Bagi para wajib pajak, core tax system bisa mengurangi sengketa pajak dan menawarkan layanan yang lebih baik.
Sementara bagi Ditjen Pajak, core tax system bisa mengurangi banyak pekerjaan manual dan mampu meningkatkan kapabilitas pegawai.
“Selain itu, untuk para pemangku kepentingan manfaatnya tentu data perpajakan akan real time dan valid, serta akan meningkatkan tugas dan fungsi dari pemangku kepentingan,” kata dia.