Batu bara masih menjadi tulang punggung sektor energi Indonesia dengan kontribusi terbesar dalam bauran energi nasional, baik untuk memenuhi kebutuhan listrik maupun mendukung aktivitas industri. Proyeksi Kementerian ESDM menunjukkan bahwa batu bara masih akan mendominasi sebagai bauran energi hingga tahun 2030.

Proporsinya sendiri masih berkisar di angka 60 persen – meski pada saat yang bersamaan, proporsi EBT dalam diproyeksikan ikut meningkat.

Meningkatnya tuntutan terhadap transisi energi dan penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) mendorong pemerintah serta pelaku industri untuk mempercepat transformasi menuju praktik pertambangan yang lebih berkelanjutan. 

Tantangan yang dihadapi sektor batu bara sendiri tidak mudah, mulai dari tingginya kebutuhan pembiayaan transisi, kesenjangan pemahaman terhadap prinsip ESG, hingga kebutuhan akan kepastian hukum yang mendukung implementasinya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah dan industri mulai mengambil berbagai langkah strategis. Pemerintah mendorong penerapan Good Mining Practice, menyusun Rencana Induk Program Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM), serta mengembangkan standar ESG nasional yang mengacu pada praktik internasional seperti IRMA, RMI, dan IFC.

Di sisi lain, pelaku industri mulai melakukan divestasi aset tambang batu bara, memanfaatkan energi baru terbarukan (EBT) dalam operasional perusahaan, serta mengalihkan investasi ke berbagai proyek rendah karbon seperti pembangkit listrik tenaga surya, kendaraan listrik, dan pengelolaan limbah.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.