Apakah muntah membatalkan puasa seseorang? Ini merupakan salah satu pertanyaan yang banyak ditanyakan oleh umat muslim. Muntah merupakan keadaan di mana isi perut keluar melalui mulut, yang bisa terjadi kapan saja, termasuk saat menjalankan ibadah puasa. Namun, perlu dipahami bahwa terdapat dua jenis muntah, yaitu yang disengaja dan muntah yang tidak disengaja.
Muntah adalah suatu kejadian yang tidak terduga dan bisa terjadi pada siapa saja, terutama saat menjalani puasa. Namun, banyak yang belum paham apakah muntah tersebut dapat membatalkan puasa atau tidak. Untuk memahami lebih dalam mengenai hal ini, perlu merujuk pada ajaran agama dan penafsiran hadits yang berkaitan.
Selama bulan Ramadan, umat Islam menjalankan ibadah puasa sebagai salah satu kewajiban yang diwajibkan oleh Allah SWT. Selama bulan Ramadan, umat Islam menahan diri dari makan, minum, serta tindakan-tindakan yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Apakah Muntah Membatalkan Puasa Seseorang?
Dalam agama Islam, terdapat perbedaan antara muntah yang disengaja dan yang tidak disengaja saat puasa. Mengetahui perbedaan ini penting, karena akan mempengaruhi status keabsahan puasa seseorang, berikut penjelasan terkait pertanyaan apakah muntah membatalkan puasa seseorang:
1. Muntah Disengaja
Nabi Muhammad SAW telah menetapkan aturan mengenai muntah saat berpuasa yang diterangkan dalam hadits berikut:
"Barangsiapa muntah dengan tidak sengaja, jika ia sedang berpuasa maka tidak wajib qadha atasnya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja maka wajib qadha." (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)".
Dalam hadits tersebut dijelaskan, jika seseorang muntah secara sengaja, maka puasanya dapat menjadi batal dan harus diganti. Namun, jika muntah secara tidak sengaja, maka puasanya tetap sah.
Penting untuk memahami bahwa yang menjadi penentu ialah apakah muntah itu disengaja atau tidak. Ada kasus di mana seseorang dengan sengaja melakukan muntah dengan memasukkan jari atau benda lain ke dalam mulutnya untuk menyebabkan mual dan muntah.
2. Muntah Tidak Sengaja
Rasulullah SAW bersabda:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ
ذَرَعَهُ الْ قَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَ مَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ
Artinya: "Orang yang muntah karena terpaksa, tidak diwajibkan mengqadha (mengganti puasa) atasnya. Namun, bagi seseorang yang sengaja muntah, maka ia harus mengqadha (mengganti puasa)." (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasai).
Hadits di atas bisa menjawab pertanyaan apakah muntah membatalkan puasa seseorang, jika seseorang tidak sengaja muntah saat sedang berpuasa, maka puasanya tetap berlaku. Sebagai contoh, jika seorang wanita sedang hamil, ia tidak diwajibkan untuk berpuasa. Namun, jika memilih untuk berpuasa dan kemudian mengalami muntah secara tidak sengaja, puasanya tetap sah dan tidak batal.
Muntah saat Gosok Gigi Apakah Membatalkan Puasa?
Menurut mayoritas ulama, muntah saat menggosok gigi tidak secara langsung membatalkan puasa. Ini karena tujuan utama dari menggosok gigi adalah menjaga kebersihan mulut dan bukan untuk memicu muntah. Puasa seseorang tetap dianggap sah, jika muntah saat menggosok gigi.
Namun, ada baiknya berhati-hati ketika menggosok gigi saat berpuasa. Sebab, ada kemungkinan tertelan air atau pasta gigi secara tidak sengaja yang dapat menyebabkan mual atau muntah. Jika muntah itu tidak disengaja, puasanya tetap sah seperti yang dijelaskan dalam hadits.
Berbeda, jika seseorang sengaja memicu muntah dengan cara menusukkan jari ke dalam mulut atau melakukan tindakan lain yang disengaja, maka dapat membatalkan puasa. Karena itu, sangat penting untuk menghindari tindakan-tindakan yang dapat memicu muntah secara sengaja selama menjalankan ibadah puasa.
Hal-hal yang Dapat Membatalkan Puasa
Puasa dalam Islam merupakan kewajiban yang dijalankan oleh umat muslim sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT. Selama bulan Ramadan, umat Muslim menahan diri dari makan, minum, dan tindakan-tindakan yang membatalkan puasa. Setelah menjawab pertanyaan apakah muntah membatalkan puasa seseorang, ketahui juga hal-hal yang dapat membatalkan puasa berikut ini:
1. Makan atau Minum dengan Sengaja
Menelan makanan atau minuman dengan sengaja saat berpuasa dapat membatalkan puasa seseorang. Ini termasuk segala jenis makanan atau minuman, bahkan sebesar biji sesuatu pun.
2. Berhubungan Intim
Berhubungan intim dengan pasangan suami istri yang melibatkan penetrasi akan membatalkan puasa. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap kebersihan spiritual yang diwajibkan selama berpuasa.
3. Muntah dengan Sengaja
Jika seseorang sengaja memicu muntah, entah menusukkan jari ke tenggorokan atau cara lainnya, maka itu akan membatalkan puasanya. Namun, muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa.
4. Haidh atau Nifas
Wanita yang sedang mengalami menstruasi (haidh) atau nifas tidak diwajibkan untuk berpuasa. Puasa mereka dianggap batal selama periode tersebut dan harus menggantinya.
5. Hilangnya Akal Sehat
Jika seseorang kehilangan akal sehatnya, entah karena sakit atau pengaruh obat-obatan, maka puasanya tidak sah. Orang yang dalam kondisi ini tidak mampu mengendalikan tindakan mereka dengan kesadaran penuh.
Dapat dismipulkan, terkait pertanyaan apakah muntah membatalkan puasa seseorang? Puasa tetap sah jika muntah terjadi secara tidak sengaja, seperti saat menggosok gigi, atau karena kondisi kesehatan tertentu. Namun, jika muntah itu disengaja, seperti sengaja memicu muntah, maka puasa menjadi batal dan harus diganti di kemudian hari.