Memahami Hukum Shalat Tahajud Setelah Shalat Witir

Pexels
Shalat Tahajud
Editor: Agung
26/3/2024, 10.14 WIB

Di Indonesia, tradisi yang umum dilakukan selama bulan Ramadhan adalah melaksanakan shalat witir secara langsung setelah shalat tarawih. Namun, hal ini kadang menimbulkan pertanyaan bagi mereka yang ingin melaksanakan shalat tahajud setelah itu.

Pertanyaan tersebut yakni apakah seseorang diperbolehkan untuk melaksanakan shalat tahajud setelah shalat witir. Jika memang diperbolehkan, apakah dianjurkan untuk kembali melaksanakan shalat witir setelah shalat tahajud, agar shalat witir tetap menjadi penutup shalat malamnya.

Berkenaan dengan hal tersebut, menarik mengetahui pengertian dan keutamaan shalat tahajud dan shalat witir beserta hukum shalat tahajud setelah shalat witir. Simak penjelasannya sebagai berikut.

Pengertian dan Keutamaan Shalat Tahajud

Hukum Shalat Tahajud Setelah Shalat Witir (Pexels)

Sebelum mengetahui hukum shalat tahajud setelah shalat witir, perlu diketahui terlebih dahulu pengertian keduanya. Shalat Tahajud secara etimologi mengandung arti usaha untuk meninggalkan tidur.

Sementara dalam terminologi fiqih, shalat ini merujuk pada shalat sunnah yang dilakukan pada malam hari setelah tidur. Menurut kesepakatan para ulama, hukum pelaksanaan shalat Tahajud adalah sunnah. Keutamaan dari shalat Tahajud ditegaskan baik dalam Al-Qur'an maupun hadits Nabi Muhammad ﷺ, yang menggariskan betapa pentingnya ibadah ini dalam menegakkan ketaatan kepada Allah.

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا

Artinya: "Dan di waktu malam, bersembahyanglah kepada-Nya sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; semoga Tuhanmu akan menempatkanmu pada kedudukan yang terpuji." (QS al-Isra: 79).

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَرْفَعُهُ. قَالَ: سُئِلَ أَيُّ الصَّلَاةِ أَفْضَلُ بَعْدَ الْمَكْتُوبَةِ وأَيُّ الصِّيَامِ أَفْضَلُ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ؟ فَقَالَ: أَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ الصَّلاَةُ فِيْ جَوْفِ اللَّيْلِ وَأَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ صِيَامُ شَهْرِ اللهِ الْمُحَرَّمِ . (رواه مسلم)

Artinya: “Dari Abu Hurairah, semoga Allah meridhainya, dia mengatakan: "Seseorang ditanya, 'Manakah shalat yang paling utama setelah shalat yang wajib, dan manakah puasa yang paling utama setelah bulan Ramadhan?' Dia menjawab, 'Shalat yang paling utama setelah shalat yang wajib adalah shalat di tengah malam (tahajud), dan puasa yang paling utama setelah bulan Ramadhan adalah puasa di bulan Allah yang mulia, yaitu bulan Muharram.” (HR Muslim).

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ، عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: عَلَيْكُمْ بِقِيَامِ اللَّيْلِ فَإِنَّهُ دَأْبُ الصَّالِحِينَ قَبْلَكُمْ. وَهُوَ قُرْبَةٌ لَكُمْ إِلَى رَبِّكُمْ وَمُكَفِّرٌ لِلسَّيِّئَاتِ وَمَنْهَاةٌ عَنِ الْإِثْمِ. رواه الحاكم وقال: هذا حديث صحيح على شرط البخاري)

Artinya: “Dari Abu Umamah al-Bahili, dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda: "Hendaklah kalian mendirikan shalat di malam hari, karena itu adalah kebiasaan orang-orang saleh sebelum kalian. Shalat malam itu mendekatkan kalian kepada Tuhan kalian, menghapus dosa-dosa, dan menahan diri dari perbuatan dosa." (HR. Al-Hakim dan ia mengatakan: "Hadis ini sahih sesuai syarat Bukhari.")

Pengertian dan Keutamaan shalat Witir

Hukum Shalat Tahajud Setelah Shalat Witir (Pexels)

Shalat witir, merupakan shalat sunnah yang lazimnya dilakukan setelah melaksanakan shalat tarawih pada bulan Ramadhan. Istilah "witir" sendiri bermakna ganjil, mengingat shalat witir harus dilakukan dalam jumlah ganjil, yang dapat disesuaikan dengan kemampuan individu, seperti satu rakaat, lima rakaat, tujuh rakaat, sembilan rakaat, atau sebelas rakaat.

Shalat witir berperan sebagai penutup dari rangkaian shalat yang dilakukan umat Muslim dalam sehari. Meskipun demikian, pelaksanaannya tidak harus selalu di akhir malam, bisa juga dilakukan pada awal atau tengah malam.

Shalat witir umumnya tidak dianjurkan untuk dilakukan secara berjamaah, kecuali pada bulan Ramadhan. Biasanya umat Islam menggabungkan shalat tarawih dengan shalat witir, menjadikan total rakaatnya menjadi 23, terdiri dari 20 rakaat tarawih dan 3 rakaat witir. Hadist yang menyampaikan keutamaan shalat witir salah satunya yakni:

إِنَّ اللّٰهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ أَمَدَّكُمْ بِصَلاَةٍ هِىَ خَيْرٌ لَكُمْ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ، وَهِىَ لَكُمْ مَا بَيْنَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى طُلُوعِ الْفَجْر

Artinya: Sesungguhnya, Allah swt telah menyediakan kepada kepada kalian shalat yang lebih baik bagi kalian daripada unta merah, yaitu shalat yang terletak di antara shalat Isya hingga terbit fajar)” (HR Abu Daud).

Hukum Shalat Tahajud Setelah Shalat Witir

Hukum Shalat Tahajud Setelah Shalat Witir (Pexels)

Hukum sunnah shalat tahajud dalam Al Quran yakni:

وَمِنَ الَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهٖ نَافِلَةً لَّكَۖ عَسٰٓى اَنْ يَّبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُوْدًا

Artinya: “Pada sebagian malam lakukanlah salat tahajud sebagai (suatu ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.” (QS Al-Isra: 79).

Selain itu, terdapat hadits yang menyatakan bahwa shalat witir adalah shalat sunnah penutup pada malam hari, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits:

اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا
Artinya: "Jadikanlah shalat witir sebagai shalat terakhir kalian pada malam hari." (Muttafaqun ‘Alaih).

Para ulama mazhab Syafi'i menjelaskan bahwa melaksanakan shalat tahajud setelah shalat witir adalah suatu hal yang diperbolehkan, karena perintah untuk menjadikan shalat witir sebagai penutup malam hanya merupakan anjuran, bukan kewajiban.

Namun, bagi mereka yang berniat untuk melaksanakan shalat tahajud di malam hari, disarankan untuk menunda shalat witir hingga setelah shalat tahajud, sehingga menjadi penutup dari rangkaian shalat malamnya.

Jika seseorang telah melaksanakan shalat witir terlebih dahulu, seperti yang lazim dilakukan selama bulan Ramadhan, maka tidak perlu mengulangi shalat witir tersebut. Bahkan, menurut sebagian pendapat, mengulang shalat witir dianggap tidak sah. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Syekh Ibrahim al-Baijuri.

Meskipun demikian, anjuran ini tidak mengarah pada kewajiban, sehingga melakukan shalat tahajud setelah shalat witir tetap diizinkan. Artinya, dapat disimpulkan bahwa melaksanakan shalat tahajud setelah shalat witir memang diperbolehkan. Namun, setelah melaksanakan shalat tahajud, tetap dianjurkan untuk melaksanakan shalat sunah witir.