Menilik Cara Validasi NIK Jadi NPWP, Terakhir 30 Juni 2024

ANTARA FOTO/Auliya Rahman/rwa.
Ilustrasi, petugas memberikan informasi pemadanan NIK dengan NPWP kepada wajib pajak.
Editor: Agung
27/6/2024, 16.16 WIB

Tiga hari lagi atau tepatnya 30 Juni 2024 merupakan hari terakhir dimana wajib pajak BISA melakukan validasi atau pemadanan NIK  (Nomor Induk Kependudukan) menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Mengingat tenggat waktu tersebut, maka sebaiknya wajib pajak segera melakukan pemadanan tersebut. 

Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kamis (27/6/2024), pemadanan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien. 

Bila NIK telah menjadi NPWP, nantinya integrasi ini akan menjadi Single Identity Number (SIN) yang membantu sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak sekaligus untuk melengkapi basis data di fail induk wajib pajak.

Itu berarti, DJP nantinya akan memiliki akses terhadap data dan informasi yang berkaitan dengan pelaporan pajak seperti tentang kegiatan usaha, peredaran pajak, penghasilan/kekayaan, transaksi keuangan, lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan/kegiatan usaha dari pihak ketiga.

Lantas, bagaimana cara validasi NIK jadi NPWP? Berikut di bawah ini informasi lengkapnya.

Cara Validasi NIK Jadi NPWP (ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom)

Cara Cek NIK Sudah Padan dengan NPWP

Setiap wajib pajak perlu mengecek apakah NIK yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah dipadankan dengan NPWP atau belum.

Untuk mengetahuinya, berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan:

  1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id
  2. Gulir halaman ke bawah dan klik Cek NPWP atau dapat juga mengklik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  3. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
  4. Setelah selesai, klik Cari untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.
  5. Selanjutnya, halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.
  6. NIK yang telah terdaftar NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan Valid di kolom Status NPWP.

Cara Validasi NIK Jadi NPWP

Bila ingin melakukan validasi NIK jadi NPWP, para wajib pajak dapat melakukannya secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Masuk ke laman www.pajak.go.id, lalu tekan Login
  2. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha), lalu klik Login
  3. Setelah berhasil Login, pilih menu Profil
  4. Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik Ubah Profil
  5. Lakukan Logout dari menu Profil
  6. Login kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia
  7. Apabila NIK Anda telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK Anda telah terbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id

Apabila validasi gagal karena NIK dan KK tidak sesuai dengan data kependudukan, wajib pajak dapat menghubungi kantor Dukcapil untuk konfirmasi mengenai ketidaksesuaian data tersebut.

Kelancaran web service Dukcapil juga berpengaruh saat wajib pajak melakukan pemutakhiran data mandiri. Apabila sistem Dukcapil sedang error, bisa jadi akan tidak bisa tervalidasi meskipun data sebenarnya sudah sesuai dengan data Dukcapil.

Selain cara mandiri atas, wajib pajak juga bisa validasi NIK-NPWP melalui call centre Kring Pajak 1500200 atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Adapun yang menjadi referensi yang menjadi acuan dalam pemutakhiran data ini adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) wajib pajak. Sedangkan elemen utama yang harus diklarifikasi berupa Nomor Identitas Kependudukan (NIK), nama, tempat dan tanggal lahir wajib pajak.

Sejumlah Risiko Jika Tidak Memadankan NIK dengan NPWP

Jika pada 1 Juli 2024 wajib pajak belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, maka wajib pajak akan mengalami kendala dalam mengakses berbagai layanan perpajakan, termasuk juga layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP.

Untuk lebih jelasnya, berikut di bawah ini daftar layanan yang dimaksud:

  1. Layanan pencairan dana pemerintah
  2. Layanan ekspor dan impor
  3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
  4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
  5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP
  6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP

Demikian rangkuman informasi tentang cara validasi NIK jadi NPWP serta informasi lainnya yang penting diketahui. Berdasarkan informasi di atas, wajib pajak sebaiknya segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP agar wajib pajak lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan nantinya.