BI checking online adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan. Saat ini, BI checking telah berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Perubahan nama ini terjadi, karena fungsi pengawasan perbankan dan lembaga keuangan tak lagi menjadi kewenangan Bank Indonesia (BI), melainkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski demikian, di masyarakat istilah BI checking masih digunakan.
Mengutip ojk.go.id, SLIK adalah sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan. SLIK mampu memperlancar proses penyediaan dana, dan penerapan manajemen risiko pembiayaan atau kredit.
Selain itu, SLIK juga digunakan untuk penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia (SDM) pelapor SLIK, verifikasi untuk kerjasama pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.
Cara BI checking tersedia dalam dua cara, yakni online atau daring dan luring atau offline. Berkaitan dengan hal tersebut, berikut cara BI checking secara online selengkapnya, dilansir dari laman IDEB atau Layanan Informasi Debitur SLIK.
Cara BI Checking secara Online
Cara BI checking online sangat mudah dilakukan. Untuk melakukan pengecekan BI secara online atau SLIK OJK, simak penjelasan dalam beberapa tahapan di bawah ini melansir dari Panduan Singkat Layanan Informasi Debitur SLIK Secara Online oleh OJK.
1. Kunjungi Laman Resmi BI Checking
Langkah pertama dalam cara BI checking online adalah mengunjungi laman https://idebku.ojk.go.id. Kemudian tunggu beberapa saat hingga muncul laman perintah berikutnya.
2. Klik “Pendaftaran”
Setelah mengunjungi laman tersebut, cara BI checking online berikutnya adalah dengan klik “Pendaftaran”. Terlihat ada keterangan antara pilihan “Pendaftaran” yakni untuk mengajukan permintaan iDeb oleh debitur perseorangan atau badan usaha dan “Status Layanan” untuk melakukan pengecekan situs layanan iDeb yang telah diajukan sebelumnya.
3. Isi Data Registrasi
Setelah klik “Pendaftaran”, cara BI checking online berikutnya adalah mengisi formulir online dengan tepat. Pada langkah pertama cek terlebih dahulu ketersediaan layanan.
Isi kolom “Jenis Debitur” dengan “Perseorangan” atau “Badan Usaha” atau “Debitur Meninggal Dunia”. Selanjutnya, isi kolom “Kewarganegaraan Debitur” dengan “WNA” atau “WNI”.
Berikutnya, pada kolom “Jenis Identitas Debitur” dengan “KTP” dan masukkan Nomor Identitas Debitur. Selanjutnya masukan kode captcha yang tertera dan klik “Next”
4. Siapkan Dokumen Persyaratan Sesuai Jenis Identitas Debitur
Cara BI checking online selanjutnya adalah dengan mempersiapkan terlebih dahulu dokumen yang diperlukan. Berikut dokumen yang diperlukan oleh masing-masing Jenis Debitur.
- Debitur Perorangan :
KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA
- Debitur Badan Usaha :
1) Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA).
2) NPWP badan usaha.
3) Akta pendirian/anggaran dasar pertama.
4) Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.
- Debitur yang meninggal dunia
1) Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA).
2) Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
3) Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
5. Isi Formulir Lanjutan
Berikutnya, isi pula formulir online dengan Nama Lengkap Debitur, Jenis Kelamin Debitur, Tempat Tanggal Lahir Debitur, Tanggal Lahir Debitur, Alamat Debitur, Provinsi Debitur, Kabupaten atau Kota Debitur, Alamat Lain Debitur, Alamat Email Aktif, Nomor Handphone, Tujuan Permohonan Informasi Debitur, Nama Ibu Kandung Debitur.
6. Pengecekan Ulang
Cara BI checking online berikutnya adalah memastikan ulang data. Pada saat klik “Next” atau “Selanjutnya”, akan muncul pertanyaan “Apa Anda yakin Melakukan Pre-Registrasi: No Identitas *****”. Jawab dengan klik “Ya”.
7. Unggah Dokumen
Cara BI checking online berikutnya adalah dengan mengunggah dokumen yang menjadi persyaratan. Unggah dengan seksama dan pastikan semua dokumen tepat. Jika perlu, sesuaikan nama file untuk memudahkan pengunggahan.
8. Unggah Foto Diri
Cara BI checking online yang berikutnya adalah dengan mengunggah foto diri sesuai instruksi. Unggah foto formal yang mudah dikenali dan mudah disesuaikan dengan foto pada identitas.
Setelah itu, cek kolom “Saya menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar dan saya menyatakan tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap pengguna iDeb” dan klik “Ajukan Permohonan”.
9. Cek Permohonan SLIK
Langkah selanjutnya dalam cara BI checking online adalah memeriksa sampai mana proses permohonan. Untuk mengeceknya, kunjungi situs idebku.ojk.go.id dan klik “Status Layanan”. Selanjutnya isi nomor pendaftaran dan identitas pemohon.
10. Tunggu Hasil SLIK Di Email
Selanjutnya, SLIK akan diproses paling lambat 1 hari kerja. Hasil SLIK akan muncul melalui email. Aksi ini hanya dapat dilakukan setelah pendaftaran dilakukan. Nantinya akan muncul data berupa Data Pokok Debitur, Pemilik atau Pengurus, Ringkasan Fasilitas, Kredit Pembayaran, Anggunan, Penjamin dalam blanko putih merah beserta identitas Debitur.
Demikian cara BI checking online yang dapat dilakukan dengan mudah. Hati-hati dan hindari melakukan klik pada situs yang terlihat resmi. Perhatikan situs resmi di atas agar tidak mengalami hal yang tidak diinginkan seperti kebocoran data dan lain sebagainya.