Mengenal 7 Hadist tentang Hutang sebagai Renungan

Freepik
Ilustrasi, hutang.
Editor: Agung
4/4/2023, 11.38 WIB

Hutang adalah kewajiban bagi setiap muslim yang melakukannya. Berkaitan dengan hal tersebut, Islam pun mengaturnya dalam hadist tentang hutang yang dapat menjadi renungan.

Hutang menjadi salah satu hal yang diperbolehkan dalam Islam. Namun terdapat konsekuensi yang berat jika seorang muslim mengingkari hutang tersebut.

Jike seorang muslim yang berhutang tetapi tidak mau membayar, maka terdapat ancaman baginya. Allah SWT telah memperingatkan perihal utang dalam setiap wahyu-Nya. Simak ulasan berikut untuk memahami wahyu Allah SWT berupa hadist tentang hutang.

Hadist tentang Hutang

Hadist Tentang Hutang (Pexels)
 

Ketentuan hutang meliputi orang yang sudah meninggal, yang mampu membayar, yang tidak mampu membayar, dan orang yang masih hidup. Berikut ini sederet hadist tentang hutang dan terjemahannya agar semakin memahami perihal utang.

1. Allah SWT Akan Membantu Seorang Muslim Jika Berniat Melunasinya

Hadist tentang hutang yang pertama adalah Allah SWT akan membantu seorang muslim melunasi hutangnya. Namun jika seorang muslim itu tidak berniat, maka Allah SWT akan merusak orang tersebut. Hal ini selaras dengan hadist sebagai berikut:

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا، أَدَّاهَا اللهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَهَا يُرِيدُ إِتْلَافَهَا، أَتْلَفَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلّ

Artinya,“Siapa saja yang mengambil harta orang lain (berhutang) seraya bermaksud untuk membayarnya, maka Allah akan (memudahkan) melunasinya bagi orang tersebut. Dan siapa saja yang mengambilnya seraya bermaksud merusaknya (tidak melunasinya), maka Allah akan merusak orang tersebut,” (HR. Ibnu Majah).

2. Dosa Tidak Akan Diampuni Meski Mati Syahid

Beratnya dosa orang yang lalai akan hutangnya yakni meskipun ia dalam keadaan syahid, maka dosa hutang tidak terampuni. Hal ini selaras dengan hadis tentang hutang sebagai berikut.

فِي الدَّيْنِ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلًا قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، ثُمَّ عَاشَ، ثُمَّ قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، ثُمَّ عَاشَ، ثُمَّ قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، ثُمَّ عَاشَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يَقْضِيَ دَيْنَه

Artinya, “Dalam urusan hutang, demi Zat yang menggenggam jiwa Muhammad, seandainya seseorang terbunuh di jalan Allah, kemudian hidup lagi, kemudian terbunuh lagi di jalan Allah, kemudian hidup lagi, kemudian terbunuh lagi di jalan Allah, kemudian hidup lagi, tetapi ia memiliki tanggungan hutang, maka ia tidak akan masuk surga sampai melunasi hutangnya,” (HR. Ahmad).

Hadist Tentang Hutang (Pexels)
 

3. Tidak Mendapat Ridho Allah SWT

Hadist tentang hutang berikutnya adalah seorang yang berhutang tidak akan mendapat ridho Allah SWT. Hal ini tercermin pada sikap Rasulullah SAW ketika sahabat meminta seorang jenazah disholatkan. Namun Rasulullah menolak setelah mengetahui ia memiliki hutang dan tidak meninggalkan sesuatu untuk melunasinya. Hal ini selaras dengan hadist sebagai berikut:

Shalatkan saja sahabat kalian itu oleh kalian!” Namun, ‘Ali bin Abi Thalib menyela, “Biarlah kewajibanku melunasi hutangnya.” Mendengar hal itu, Rasulullah SAW berkenan maju dan menshalati jenazah tersebut." (HR. al-Bukhari).

4. Orang yang Berhutang Kebaikannya Diambil oleh Orang yang Menghutanginya

Hadist tentang hutang berikutnya memuat hukuman yang sangat pedih. Setiap kebaikan orang yang berhutang akan diambil oleh orang yang menghutanginya. Jika tidak ada lagi kebaikan yang diambil, maka keburukan orang yang menghutangi akan dilimpahkan padanya.

مَنِ ادَّانَ دَيْنًا وَهُوَ يَنْوِي أَنْ يُؤَدِّيَهُ أَدَّى الله عَنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنِ اسْتَدَانَ دَيْنًا، وَهُوَ لَا يَنْوِي أَنْ يُؤَدِّيَهُ فَمَاتَ، قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: ظَنَنْتُ أَنِّي لَا آخُذُ لِعَبْدِي حَقَّهُ، فَيُؤْخَذُ مِنْ حَسَنَاتِهِ فَيُجْعَلُ فِي حَسَنَاتِ الْآخَرِ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ الْآخَرِ فَجُعِلَتْ عَلَيْه

Artinya, “Siapa saja yang berhutang, seraya berniat untuk melunasinya, maka Allah akan melunasinya dari orang tersebut pada hari Kiamat. Sementara siapa saja yang berhutang, seraya tidak ada niat untuk melunasinya, kemudian ia meninggal, maka pada hari Kiamat, Allah berkata kepadanya, ‘Aku mengira bahwa Aku tidak mengambil haknya untuk hamba-Ku.’ Maka diambillah kebaikan-kebaikannya, lalu diberikan kepada kebaikan-kebaikan yang lain. Setelah tidak ada lagi kebaikan yang bisa diambil, maka keburukan yang lain dilimpahkan kepadanya.” (HR. Ath-Thabrani).

Hadist Tentang Hutang (Pexels)
  

5. Orang yang Memberi Kemudahan Bagi Orang yang Berhutang Kepadanya

Islam juga memberi pahala dan balasan yang besar bagi orang yang memberi pinjaman dan rela memberi kelonggaran pada si peminjam jika kesulitan melunasi hutang. Berikut hadist tentang hutang mengenai hal tersebut:

مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا، أَوْ وَضَعَ لَهُ، أَظَلَّهُ اللَّهُ فِي ظِلِّ عَرْشِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya, “Siapa saja yang memberi penangguhan kepada orang yang kesulitan membayar hutang, atau membebaskannya, maka Allah akan menaunginya di bawah naungan arasy-Nya pada hari Kiamat. Dalam riwayat lain, disebutkan, ‘....maka Allah akan melindunginya dari panasnya neraka jahanam.’” (HR. Ahmad).

6. Orang yang Melunasi Hutang Orang Lain

Hadist tentang hutang berikutnya adalah janji Allah SWT bagi orang yang melunasi hutang orang lain. Berikut terjemahan dan lafal hadistnya.

لَيْسَ مِنْ عَبْدٍ مسلم يَقْضِي عَنْ أَخِيهِ دَيْنَهُ إِلَّا فَكَّ اللهُ رِهَانَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya, “Tidaklah seorang hamba muslim melunasi hutang saudaranya, kecuali Allah akan melepaskan tanggungannya pada hari kiamat,” (HR. ad-Daruquthni).

7. Dihitung Sedekah Setiap Hari Bagi Pemberi Hutang Sebelum Hutang Dibayarkan

Hadist tentang hutang selanjutnya yakni setiap sebelum dibayarkannya hutang, maka setiap hari tersebut adalah sedekah. Berikut lafal dan terjemahannya.

مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ صَدَقَةٌ قَبْلَ أَنْ يَحِلَّ الدَّيْنُ، فَإِذَا حَلَّ الدَّيْنُ فَأَنْظَرَهُ فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ صَدَقَةٌ

Artinya, “Siapa saja yang memberi penangguhan kepada orang yang kesulitan bayar hutang sebelum jatuh tempo pembayaran, maka setiap harinya dianggap sebuah sedekah baginya. Sementara jika sudah jatuh tempo, maka setiap harinya dinilai dua kali lipat sedekah baginya,” (HR. Ahmad).

Demikianlah sederet hadist tentang hutang yang menarik untuk direnungkan.