Cara Membuat SKCK dan Biayanya untuk Mendaftar BUMN Tahun Ini

Freepik
Ilustrasi Cara Membuat SKCK
Penulis: Tifani
Editor: Intan
9/5/2023, 10.57 WIB

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan yang berisi catatan kejahatan pemohon. SKCK dikeluarkan olek kepolisian dari tingkat polsek, polees, polda hingga Mabes Polri. 

SKCK kini menjadi salah satu syarat untuk melamar pekerjaan, salah satunya untuk mendaftar rekrutmen bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Cara Membuat SKCK dan Biayanya untuk Mendaftar BUMN 2023

Ilustrasi Cara Membuat SKCK (Freepik)

Dikutip dari laman Skck.polri.go.id, SKCK termasuk surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelijen dan keamanan (intelkam). SKCK dapat diberikan kepada seseorang pemohon atau warga masyarakat untuk memenuhi permohonan yang bersangkutan atas suatu keperluan. 

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan SKCK yang ditandatangani 28 November 2014 lalu. SKCK diterbitkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang pemohon. 

Masa berlaku SKCK berlangsung selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan harus diperpanjang jika melewati batas.

Syarat Membuat SKCK 

Untuk membuat SKCK maupun memperbarui atau memperpanjang masa berlaku SKCK yang telah habis diperlukan beberapa persyaratan. Berikut syarat-syarat untuk membuat SKCK baru bagi warga negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi Paspor (bagi pendaftaran SKCK di Mabes Polri dan Polda)
  • Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Cara Membuat SKCK dan Biayanya secara Online

PEMBUATAN SKCK ONLINE (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Kini pemohon SKCK dapat melakukan registrasi SKCK secara online. Registrasi dapat dilakukan melalusi aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store.

Berikut langkah-langkah cara membuat SKCK secara online melalui aplikasi:

  • Download aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI
  • Registrasi SKCK online dengan Masuk/Daftar Baru akun
  • Pilih menu "SKCK", lalu klik opsi "Ajukan SKCK"
  • Lampirkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK
  • Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar
  • Lakukan pembayaran pembuatan SKCK
  • Cetak tanda bukti berupa barcode untuk mengambil SKCK fisik
  • Kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pengambilan SKCK fisik.

Cara Membuat SKCK dan Biayanya secara Offline

Untuk melakukan pembuatan SKCK baru secara offline bisa dengan mendatangi langsung kantor polisi di Loket Pelayanan SKCK Polda/Polres/Polsek sesuai domisili. Berikut langkah-langkah pembuatan SKCK baru secara offline:

  • Datang ke Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek
  • Membawa dokumen persyaratan pembuatan SKCK baru
  • Mengisi formulir pembuatan SKCK baru yang disediakan
  • Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar
  • Lakukan pembayaran pembuatan SKCK dan tunggu proses sampai selesai.

Biaya Pembuatan SKCK

Biaya yang diperlukan untuk pembuatan SKCK secara online ataupun offline sebesar Rp 30.000. Jika Anda membuat SKCK secara online dapat membayarkannya langsung di loket, atau melalui BRI virtual account (BRIVA).

Cara Memperpanjang SKCK dan Biayanya untuk Mendaftar BUMN 2023

Ilustrasi Cara Membuat SKCK (Freepik)

SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan. Perpanjangan SKCK bisa didaftarkan secara online maupun offline dengan datang langsung ke kantor kepolisian sesuai domisili.

Syarat dan cara perpanjangan SKCK di kantor polisi

Untuk memperpanjang masa berlaku SKCK secara langsung ke kantor polisi, Anda dapat membawa sejumlah syarat seperti:

  • Lembar SKCK lama yang asli atau legalisir, maksimal telah habis masanya selama satu tahun
  • Fotokopi KTP/SIM Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir
  • Pas foto terbaru yang berwarna berukuran 4x6 sebanyak tiga lembar

Setelah dokumen-dokumen tersebut lengkap, Anda dapat mendatangi kantor polisi sesuai domisili untuk mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan. Apabila berkas telah lengkap, selanjutnya pemohon dapat membayar biaya perpanjangan SKCK di loket yang telah tersedia.

Biaya perpanjangan SKCK sama dengan tarif pembuatan SKCK baru, yaitu sebesar Rp 30.000. Biaya ini akan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Syarat dan Cara Perpanjang SKCK Secara Online

Bagi Anda yang ingin melakukan pengajuan perpanjangan SKCK secara online, dapat melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI . Namun, Anda tetap harus ke kantor polisi yang dipilih untuk mengisi formulir perpanjangan SKCK dan melakukan pengambilan.

Cara perpanjangan SKCK secara online dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  • ownload aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI
  • Registrasi SKCK online dengan Masuk/Daftar Baru akun
  • Pilih menu "SKCK", lalu klik opsi "Ajukan SKCK"
  • Lakukan registrasi, isi formulir, dan daftar pertanyaan secara online
  • Unggah dokumen syarat untuk perpanjangan SKCK
  • Anda akan memperoleh kode barcode untuk mencetak SKCK.

Datang ke loket pelayanan di kantor kepolisian dengan membawa kode barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK. Pemohon perpanjangan SKCK dapat melakukan pembayaran sebesar Rp 30.000 Setelah melakukan pembayaran biaya, Anda akan mendapatkan kwitansi pembayaran dan nomor antrean pencetakan SKCK.