Dikutip dari laman Investopedia, surat perjanjian hutang atau surat pembayaran utang adalah janji tertulis penerbit atau pembuat ke pihak lain (penerima hutang). Dalam surat tersebut, pemberi utang disebut kreditur dan penerima hutang adalah debitur.
Adapun tujuan pembuatan surat ini yaitu sebagai alat pembuktian mnegenai peerbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata. Selain itu, surat pembayaran hutang juga bertujuan agar bisa meningkatkan kepercayaan kedua belah pihak.
Hal tersebut dikarenakaan telah ada bukti dan peraturan jelas secara tertulis dan berlandaskan hukum. Dengan demikian, bila salah satu pihak melanggar maka akan diselesaikan melalui jalur hukum.
Komponen Surat Pembayaran Hutang
Dalam penulisan surat pembayaran hutang, ada beberapa komponen yang perlu diperhatikan. Semua rincian tentang pinjaman dan persyaratan ada dalam komponen tersebut yaitu:
- Data diri kedua pihak (misalnya seperti nama, alamat, nomor KTP, pekerjaan dan lain-lain)
- Jumlah total atau nominal uang yang dipinjam
- Jumlah total pembayaran
- Tujuan pinjaman
- Jangka waktu pembayaran
- Jumlah pembayaran bulanan (jika perlu)
- Jaminan pinjaman (jika perlu)
- Tingkat bunga atau kompensasi
- Persyaratan tentang hukuman jika tidak membayar atau wanprestasi (kondisi di mana pinjaman dapat dilepaskan atau ditangguhkan, karena pelaksanaan kewajiban yang tidak bisa terpenuhi alias ingkar janji oleh seorang debitur).
Contoh Surat Pembayaran Hutang
Berikut ini tiga contoh surat pembayaran hutang agar paham seperti apa komponen penulisannya yang baik dan benar
Contoh Surat Pembayaran Hutang 1
SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada (hari/tanggal/tahun), kami yang bertanda tangan dibawah ini setuju mengadakan Perjanjian Hutang Piutang, dengan keterangan sebagai berikut:
Nama:
Alamat:
Pekerjaan:
No. KTP/No. HP:
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama:
Alamat:
Pekerjaan:
No. KTP/No. HP:
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Melalui surat perjanjian hutang piutang ini, disetujui oleh kedua belah pihak sebagaimana dengan ketentuan yang tercantum dibawah ini:
- PIHAK PERTAMA telah mengajukan pinjaman sebesar Rp ____________________ kepada PIHAK KEDUA yang di mana uang itu adalah hutang atau pinjaman.
- PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman oleh PIHAK PERTAMA dilakukan dengan cicilan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sejumlah Rp ____________________ setiap Minggu selama _________________ dan terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
- Apabila dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA bersedia dikenakan Sanksi/Denda dari PIHAK KEDUA.
- Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak secara sadar, tanpa tekanan dari pihak manapun, bertempat di ___________________ pada hari, tanggal, bulan serta tahun seperti tersebut di atas.
PIHAK PERTAMA
(________________)
PIHAK KEDUA
(________________)
Contoh Surat Pembayaran Hutang 2
Pada hari ini Senin tanggal 26 Desember 2022 telah disepakati sebuah perjanjian hutang piutang antara:
Nama : Denny Faridh
Umur : 28 tahun
Alamat : Jalan Teuku Umar No. 9B Bandung
Pekerjaan : Wiraswasta
Nomor KTP : 135098527xxxxxxx
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Jessica Venia
Umur : 26 tahun
Alamat : Jalan Sungai Timur No. 288 Bandung
Pekerjaan : Wiraswasta
Nomor KTP : 350974538xxxxxxx
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Menyatakan bahwa:
PIHAK PERTAMA telah menerima uang sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dari PIHAK KEDUA dengan catatan bahwa uang tersebut merupakan hutang atau pinjaman.
PIHAK PERTAMA bersedia memberi jaminan yakni sebuah BPKB motor yang nilainya dianggap sama dengan nilai uang pinjaman yang diberikan oleh PIHAK KEDUA.PIHAK PERTAMA akan melakukan pelunasan hutang tersebut dalam jangka waktu 12 (sepuluh) bulan terhitung sejak dilakukannya penandatanganan surat perjanjian ini.
PIHAK KEDUA memiliki hak sepenuhnya atas barang jaminan yang dimaksud, baik untuk milik pribadi maupun dijual kembali ke pihak lain, apabila di kemudian hari PIHAK PERTAMA tidak dapat melunasi hutang sesuai waktu yang telah disepakati.
Apabila terjadi hal-hal yang belum diatur di dalam surat perjanjian ini atau terjadi perbedaan penafsiran baik sebagian maupun seluruhnya, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.
Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak dapat tercapai, maka penyelesaian akan dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.
Hal-hal lainnya yang belum diatur dalam surat perjanjian ini akan diatur berikutnya.
Surat perjanjian ini dibuat 2 (dua) rangkap dan masing-masing bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk menjadi dokumen para pihak.
Surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak secara sadar dan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun pada waktu dan tempat yang tercantum dalam surat perjanjian.
Demikian surat perjanjian hutang piutang ini dibuat bersama di hadapan para saksi untuk dijadikan pedoman hukum para pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Materai 10.000 Materai 10.000
Denny Faridh Jessica Vania
SAKSI-SAKSI
Apriliana Maria
Hassan Akbar
Therese Veronica
Contoh Surat Pembayaran Hutang 3
SURAT PERJANJIAN PINJAMAN UANG
Bahwa pada hari ini Kamis, 25 Agustus 2022, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang yaitu:
Nama: Bambang Ali
NIK: 35269899011
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Jalan Mawar No. 08, Cilandak, Jakarta 12430
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama: Fatimah Putri
NIK: 571919077
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Alamat: Jalan Mangga Jaya No. 20, Bogor
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh kedua belah pihak dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini:
- PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana uang tunai tersebut adalah utang atau pinjaman uang.
- PIHAK PERTAMA bersedia memberikan barang jaminan yakni kendaraan bermotor berupa mobil, yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA.
- PIHAK PERTAMA telah berjanji akan melunasi uang pinjaman KEPADA PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu selama 3 (tiga) bulan, terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian Pinjaman Uang ini.
- Apabila di kemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar pinjaman uang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain.
- Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermeterai cukup dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari pihak manapun di Jakarta pada hari, tanggal dan bulan seperti yang telah disebutkan di atas.
Demikianlah surat perjanjian pinjaman uang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.
Jakarta, 25 Agustus 2022.
PIHAK PERTAMA
(BAMBANG ALI)
PIHAK KEDUA
(FATIMAH PUTRI)