DKI Berubah DKJ, Simak Sejarah dan Perkembangan Status Kota Jakarta
Pada 2024 Indonesia berencana memindahkan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara atau IKN, sehingga membuat Jakarta kehilangan statusnya sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI). Ke depannya, status Jakarta berubah dari DKI menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Keberadaan DKJ menjadi amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Ibu Kota Negara. UU tersebut memerintahkan untuk mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota.
Sebelum menjadi DKI status Jakarta sebagai kota telah beberapa kali berubah. Berikut sejarah perkembangan status Jakarta dari sebelum masa kolonial Belanda hingga memasuki dekade kedua milenium ini.
Sejarah Terbentuknya Jakarta
Jakarta bermula dari kawasan pelabuhan Sunda Kelapa, yang merupakan pusat perdagangan antara kerajaan Sunda dengan Portugis pada abad ke-16. Pada 22 Juni 1527, Pangeran Fatahillah dari Kesultanan Demak berhasil merebut Sunda Kelapa dari Portugis dan mengubah namanya menjadi Jayakarta. Tanggal tersebut kemudian ditetapkan sebagai hari lahir Kota Jakarta.
Jayakarta tidak bertahan lama sebagai nama kota, karena pada 1619 ketika Belanda mulai menjejakan kakinya melalui persekutuan dagang VOC, mereka mengganti namanya menjadi Batavia.
Batavia berkembang menjadi kota kolonial Belanda yang megah dan dikenal sebagai "Permata dari Timur". Akan tetapi, nama tersebut kembali berubah pada masa pendudukan Jepang. Batavia berubah menjadi Djakarta atau Jakarta sesuai ejaan baru. Setelah Indonesia merdeka, Jakarta tetap dipertahankan sebagai nama ibu kota negara hingga sekarang.
Sejarah Perubahan Status DKI Jakarta
Menyitir situs resmi Pemprov DKI Jakarta, berikut sepak terjang perjalanan Kota Jakarta hingga kini sebagai kota metropolis.
- Abad ke-14, bernama Sunda Kalapa dan menjadi pusat pelabuhan kerajaan Padjadjaran.
- 22 Juni 1527, penyerangan pangeran Fatahillah ke Sunda Kalapa dan berubah nama menjadi Jayakarta.
- 4 Maret 1621, Belanda mulai mendirikan pemerintahan kolonial dan menamakannya Stad Batavia.
- 1 April 1905, pemerintah kolonial Belanda merubah nama menjadi Gemeente Batavia.
- 8 Januari 1935, pemerintah kolonial Belanda merubah nama menjadi Stad Gemeente Batavia.
- 8 Agustus 1942, pasukan Jepang tiba di Batavia dan merubah namanya menjadi Jakarta Tokubetsu Shi.
- September 1945, Jakarta menjadi pusat politik dan pemerintahan Indonesia dengan nama Pemerintah Nasional Kota Jakarta.
- 28 Maret 1950, Pemerintah RI merubah nama Jakarta menjadi Praj’a Jakarta.
- 22 Juni 1956, Wali Kota Jakarta kembali mengukuhkan nama menjadi Jakarta.
- 18 Januari 1958, Jakarta menjadi daerah otonom dengan nama Kotamadya Djakarta Raya yang berada di bawah Provinsi Jawa Barat.
- 1959, Jakarta berubah statusnya menjadi Daerah Tingkat Satu (Provinsi) yang dipimpin Gubernur.
- 1961, Status Jakarta dari Daerah Tingkat Satu kembali diubah menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
- 31 Agustus 1964, Ibu Kota Jakarta Raya resmi menjadi Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta.
- 31 Agustus 1999, status Jakarta kemudian diperbarui menjadi pemerintah provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta dengan status otonomi yang memiliki kota administrasi.
- 30 Juli 2007, Melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jakarta berganti nama menjadi DKI Jakarta serta mengukuhkan status sebagai daerah otonomi khusus ibu kota.
Meski ibu kota negara akan pindah ke IKN, Pemerintah tetap akan mempertahankan Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi di Indonesia.