Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang. Berkaitan dengan itu, menarik mengetahui pengertian narkoba lebih lanjut.
Narkoba telah diketahui oleh banyak orang termasuk dampak dan efek sampingnya. Namun, tidak semua orang dapat dengan mudah terlepas darinya jika sudah mengonsumsinya.
Hal ini terbukti upaya rehabilitasi yang terkadang para pengguna kembali memakai barang tersebut. Untuk mengetahui pengertian narkoba lebih rinci, simak uraian berikut.
Pengertian Narkoba
Secara etimologis narkoba berasal dari bahasa Inggris narcose atau narcosis yang memiliki arti menidurkan dan pembiusan. Narkotika berasal dari bahasa Yunani yaitu narke atau narkam yang berarti terbius sehingga tidak dapat merasakan apapun.
Narkotika berasal dari kata narcotic yang artinya sesuatu yang dapat menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan efek stupor, bahan-bahan pembius dan obat bius. Kamus Besar Bahasa Indonesia mengistilahkan narkoba atau narkotika adalah obat yang dapat menenangkan syaraf, menghilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa mengantuk atau merangsang.
Narkoba terdiri dari dua zat, yakni narkotika dan psikotropika. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memberikan istilah lain dari narkoba yakni Napza. Napza merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
Semua istilah mengenai narkoba merujuk pada senyawa-senyawa yang terdapat dalam suatu tanaman atau obat-obatan yang menimbulkan efek menurunnya kesadaran, halusinasi, daya respon yang menurun, dan ketergantungan bagi para pemakainya.
Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, memberikan pengertian bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika memberikan pengertian bahwa Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Secara terminologis narkoba adalah obat yang dapat menenangkan syaraf, menghilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa ngantuk atau merangsang. William Benton memberikan pengertian narkoba adalah istilah umum untuk semua jenis zat yang melemahkan atau membius atau mengurangi rasa sakit.
Sedangkan, Soedjono dalam patologi sosial merumuskan definisi narkotika sebagai bahan-bahan yang terutama mempunyai efek kerja pembiusan atau dapat menurunkan kesadaran.
Smith Kline dan French Clinical memberi definisi narkotika sebagai zat-zat yang dapat mengakibatkan ketidaksadaran atau pembiusan dikarenakan zat-zat tersebut bekerja mempengaruhi susunan pusat saraf.
Dalam definisi narkotika ini sudah termasuk jenis candu seperti morfin, cocain, dan heroin atau zat-zat yang dibuat dari candu seperti (meripidin dan methodan). Korp Reserse Narkoba mengemukakan bahwa narkotika adalah zat yang dapat menimbulkan perubahan perasaan, susunan pengamatan atau penglihatan karena zat tersebut mempengaruhi susunan saraf.
Muncul pengertian narkoba lainnya yakni zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati, dan perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya.
Di Indonesia, Narkotika dibedakan menjadi tiga golongan, yakni: Narkotika Golongan I, Narkotika Golongan II, dan Narkotika Golongan III. Sedangkan Psikotropika dibedakan menjadi empat golongan, yakni Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindrom ketergantungan digolongkan menjadi: psikotropika golongan I, psikotropika golongan II, psikotropika golongan III, dan psikotropika golongan IV.
Dampak Penyalahgunaan Narkoba Terhadap Kehidupan
Narkoba sebenarnya tidak selalu berbahaya. Hal tersebut disebabkan karena narkoba juga digunakan dalam dunia kesehatan yang berfungsi untuk mengurangi rasa sakit pasien, pembiusan pasien ketika akan dilakukan tindakan operasi, dan pengobatan penyakit tertentu.
Akan tetapi, penggunaan narkoba menjadi dilarang ketika tidak diberikan tanpa pendampingan dan pengawasan dokter, serta dalam dosis yang diperkenankan oleh dokter.
Oleh sebab itu, penyalahgunaan narkotika harus dihentikan untuk mendukung masa depan generasi. Selain itu, penyebarluasan dan peredaran gelap narkotika juga akan menimbulkan ancaman bagi dunia dan khususnya bagi Bangsa Indonesia karena peredaran narkotika sudah bersifat multinasional.
Dampak narkoba sangat beragam jika tidak digunakan dalam pengawasan. Berikut ini dampak penyalahgunaan narkoba dalam kehidupan:
1. Dehidrasi
Penyalahgunaan narkoba menyebabkan keseimbangan elektrolit berkurang. Badan pun kekurangan cairan.
Jika hal ini terjadi secara terus menerus, maka tubuh akan kejang-kejang, halusinasi, agresivitas, dan sesak di dada. Apabila kondisi ini berlangsung dalam jangka panjang, maka akan menimbulkan kerusakan otak.
2. Halusinasi
Halusinasi menjadi salah satu dampak narkoba. Jika berlangsung lebih lama, maka akan mengakibatkan dampak buruk seperti gangguan mental, depresi, dan rasa cemas yang terus berlangsung.
3. Menurunnya Kualitas Hidup
Kualitas hidup akan menurun jika pengonsumsian narkoba terus berlangsung. Contohnya yakni sulit berkonsentrasi dalam bekerja, masalah keuangan, dan harus berurusan masalah lain seperti kepolisian dan kekerasan yang potensial.