Peraturan perpanjang SIM harus punya BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada 1nJuli 2024 mendatang. Dengan demikian, masyarakat yang hendak membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) harus terdaftar aktif dalam JKN.
Peraturan baru ini akan mulai berlaku di tujuh wilayah kepolisian daerah (polda) hingga 30 September 2024 mendatang. Lalu, wilayah mana saja yang akan diberlakukan peraturan baru ini?
Berikut ulasan lengkap mengenai peraturan perpanjang SIM harus punya BPJS Kesehatan terbaru.
Peraturan Perpanjang SIM Harus Punya BPJS Kesehatan
Masyarakat yang akan membuat SIM kini harus memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif. Aturan tersebut berlaku di tujuh wilayah Indonesia, yakni di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tak hanya untuk pemohon yang akan membuat SIM, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tersebut juga harus memiliki BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN yang aktif. Adapun untuk persyaratan melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional merupakan syarat administrasi penerbitan SIM.
Dasar Hukum Perpanjang SIM Harus Punya BPJS Kesehatan
Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat 1 huruf a angka 5a, Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, yang berbunyi:
“Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional”.
Sebagai informasi, aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.
Syarat Membuat SIM Terbaru 2024
Pemohon pembuatan SIM di tujuh wilayah uji coba peraturan baru akan diminta untuk menunjukkan bukti keanggotaan BPJS Kesehatan atau JKN yang aktif. Bila tidak bisa membuktikannya, masyarakat diminta untuk mendaftar terlebih dahulu melalui chat WhatsApp PANDAWA atau aplikasi Mobile JKN.
Selain menyertakan bukti BPJS Kesehatan aktif, masyarakat juga harus membawa dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk memperpanjang SIM.
Berikut syarat-syarat yang diperlukan untuk memperpanjang SIM:
- Lampirkan SIM lama yang masih berlaku
Perpanjangan SIM harus dilakukan maksimal satu hari sebelum tanggal kedaluwarsa SIM. Pastikan untuk melampirkan salinan fotokopi SIM tersebut. Jika perpanjangan dilakukan setelah SIM kedaluwarsa, maka SIM dianggap tidak berlaku dan pemohon harus membuat SIM baru. - Lampirkan KTP dan fotokopian
Sebagai persyaratan tambahan untuk proses perpanjangan SIM, fotokopi KTP diperlukan oleh petugas. Disarankan untuk membuat beberapa salinan fotokopi KTP sebelum mengunjungi Satpas SIM terdekat. - Surat keterangan sehat dari dokter
Biasanya pada setiap Satpas SIM bekerja sama dengan klinik untuk menangani proses dokumen ini. Surat tersebut dapat Anda peroleh dengan menjalani tes kesehatan di Satpas, Simling, atau SIM corner. Untuk yang melakukan perpanjangan SIM dengan online, surat keterangan sehat dapat diperoleh secara online dengan situs web atau aplikasi e-Rikkes. - Surat keterangan lulus tes psikologi
Surat ini dapat Anda terima setelah menjalani tes psikologi secara langsung di Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling. Anda dapat juga mengikuti tes psikologi secara online melalui website SIM ePPsi atau aplikasi ePPSi SIM. - Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM
Formulir ini dapat Anda isi langsung saat berkunjung ke Satpas, SIM Corner atau Simling. Jika Anda memilih untuk memperbarui kartu SIM secara online, Anda dapat mengakses formulir melalui situs resmi http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/login.
Cara Cek Status BPJS Kesehatan
Cara cek status BPJS Kesehatan aktif atau tidak bisa dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya melalui aplikasi JKN Mobile yang sudah disediakan.
Cara Cek Status BPJS Kesehatan Melalui WhatsApp
Peserta BPJS bisa mengecek status kepesertaan melalui layanan CHIKA yang bisa diakses melalui WhatsApp.
Cara cek BPJS aktif atau tidak lewat WhatsApp:
- Kirim pesan WhatsApp (WA) ke nomor Call Center BPJS Kesehatan (Chika) di nomor 08118750400
- Ketik pesan sapaan atau apapun dan tunggu hingga mendapat respons dari chatbot
- Selanjutnya pilih menu "Informasi" dan Pilih "Cek Status Peserta"
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor BPJS Kesehatan
- Masukkan tanggal lahir dengan format YYYY/MM/DD
- Sistem akan mengirimkan informasi tentang status kepesertaan BPJS Anda
Cara Cek Status BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi JKN Mobile
BPJS meluncurkan aplikasi JKN Mobile untuk memudahkan peserta mendapatkan informasi, termasuk soal status kepesertaan aktif atau tidak.
Cara cek status BPJS Kesehatan melalui aplikasi JKN Mobile:
- Unduh aplikasi JKN Mobile di Play Store atau App Store.
- Daftar pengguna baru jika belum memiliki aplikasi JKN Mobile atau login dengan NIK dan password yang sebelumnya didaftarkan.
- Setelah berhasil login, masuk ke menu peserta di aplikasi JKN Mobile.
- Informasi mengenai status kepesertaan BPJS dan identitas pengguna akan tersaji secara lengkap.
Cara Cek Status BPJS Kesehatan Melalui Tanpa Aplikasi
Untuk pengguna yang menginginkan cara paling simpel untuk mengecek status kepesertaan BPJS, langkah ini bisa dicoba. Cara ini hanya membutuhkan sambungan telepon ke nomor yang sudah disediakan BPJS.
- Telepon ke nomor Care Center BPJS Kesehatan yakni 165 yang standby 24 jam sehari, 7 hari seminggu.
- Pilih jenis layanan (1) untuk mendapat informasi layanan status kepesertaan.
- Sebutkan nomor peserta atau NIK dan tanggal lahir untuk verifikasi data.
- Selanjutnya call center akan memberikan informasi mengenai status keaktifan BPJS Kesehatan Anda.
Demikian ulasan lengkap mengenai peraturan perpanjang SIM harus punya BPJS Kesehatan terbaru. Selain tujuh wilayah uji coba peraturan baru di atas, syarat membuat SIM tanpa melampirkan bukti BPJS Kesehatan ataupun JKN yang aktif.