Presiden Prabowo Terbitkan Aturan Pengolahan Sampah jadi Listrik 

Unsplash
Prabowo Terbitkan Aturan Pengolahan Sampah jadi Listrik
Penulis: Anggi Mardiana
Editor: Safrezi
16/10/2025, 13.37 WIB

Presiden Prabowo terbitkan aturan pengolahan sampah jadi listrik. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pemanfaatan Sampah menjadi Energi Baru Terbarukan (EBT) dengan teknologi yang ramah lingkungan.

Kebijakan ini dibuat dengan mempertimbangkan kondisi timbulnya sampah di Indonesia yang terus meningkat, tercatat mencapai 56,63 juta ton per tahun pada tahun 2023. Dari jumlah tersebut, pengelolaan sampah nasional baru mencapai 39,01%, sementara 60,99% sampah lainnya masih belum terkelola.

Peraturan Pengolahan Sampah jadi Listrik, Sebagai Transformasi Sistem Pengelolaan Sampah di Indonesia

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi langkah nyata dalam transformasi sistem pengelolaan sampah di Indonesia.

Menurut Hanif, kebijakan pengolahan sampah menjadi energi terbarukan ini menandai perubahan besar menuju sistem pengelolaan sampah nasional yang lebih modern dan ramah lingkungan. Dibandingkan dengan Perpres Nomor 35 Tahun 2018, aturan baru ini memperluas cakupan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) ke seluruh daerah yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Selain itu, peraturan tersebut juga mempertegas peran Danantara dalam pembangunan Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), mencakup dukungan investasi serta pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL (BUPP PSEL) .

Hanif menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan sampah di daerah dapat diolah sesuai prinsip lingkungan yang baik, sehingga energi yang dihasilkan dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi bersih, dan hanya residu yang masuk ke tempat penyimpanan akhir (TPA).

Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 10 Oktober 2025 ini menjadi langkah penting dalam arah pembangunan nasional di bidang lingkungan dan energi, menuju sistem pengelolaan sampah yang efisien, modern, dan berkelanjutan.

Prabowo Terbitkan Aturan Pengolahan Sampah jadi Listrik 

Aturan Pengolahan Sampah jadi Listrik (Unsplash )

Pengolahan sampah kini dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi terbarukan, seperti listrik, bioenergi, bahan bakar, minyak terbarukan, dan produk turunan lainnya, dengan memanfaatkan teknologi ramah lingkungan untuk memperkuat ketahanan energi.

Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pemanfaatan Sampah menjadi Energi Baru Terbarukan (EBT) dengan teknologi  ramah lingkungan, memiliki tujuan utama untuk menangani kedaruratan sampah yang menimbulkan polusi, kerusakan lingkungan, dan gangguan kesehatan masyarakat. Akibat timbulnya sampah yang tidak terkelola dalam skala besar, sebagaimana tertulis dalam Pasal 2 poin a.

Selain itu, Pasal 2 poin b menjelaskan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan melalui pemanfaatan sampah untuk energi (PSE) agar dapat mendukung ketahanan energi nasional, serta mendorong prinsip “pencemar membayar” (polluter pays prinsip), sehingga setiap orang bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkannya.

Terkait pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan menjadi listrik, diatur dalam Pasal 4 Ayat 1, menyatakan bahwa penyelenggaraan pengolahan sampah menjadi energi listrik dilakukan di kabupaten/kota yang memenuhi kriteria tertentu:

A. Pemerintah Daerah wajib memastikan ketersediaan volume sampah yang disalurkan ke PSEL minimal 1.000 ton per hari selama masa operasional.

B. Pemerintah Daerah harus menyediakan anggaran dari APBD yang dialokasikan dan direalisasikan untuk pengelolaan sampah, termasuk pengumpulan dan pengangkutan sampah dari sumber ke lokasi PSEL.

C. Tersedianya lahan yang memadai untuk pengelolaan sampah serta pembangunan fasilitas PSEL.

D. Adanya komitmen Pemerintah Daerah untuk menyusun peraturan daerah terkait retribusi layanan kebersihan.

Dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa BPI Danantara melalui mekanisme holding investasi, holding operasional, dan/atau BUMN maupun anak usaha BUMN bertanggung jawab untuk memilih BUPP PSEL, serta melaksanakan investasi dalam penyelenggaraan PSEL yang layak secara komersial, finansial, dan manajemen risiko.

Pasal 6 mengatur bahwa PT PLN (Persero) mempunyai tugas untuk membeli listrik yang dihasilkan dari PSEL. Sementara itu, ketentuan mengenai harga dan perjanjian jual beli listrik (JBL) diatur dalam Pasal 19:

  • Ayat 1 menyatakan bahwa Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dibuat antara PT PLN (Persero) dan BUPP PSEL untuk mengatur pembelian listrik oleh PLN.
  • Ayat 2 menetapkan harga pembelian listrik sebesar US$ 0,20 per kWh untuk seluruh kapasitas.
  • Ayat 3 menyebutkan bahwa dalam kondisi tertentu, harga ini dapat ditinjau ulang oleh menteri yang menangani urusan energi.
  • Ayat 4 mengatur bahwa harga pembelian listrik diumumkan dalam PJBL dan dianggap sebagai persetujuan harga resmi dari menteri terkait.
  • Ayat 5 menegaskan bahwa harga tersebut tidak mencakup biaya infrastruktur ketenagalistrikan yang disediakan oleh PLN.
  • Ayat 6 menjelaskan mekanisme transaksi:

a. Harga tercantum dalam PJBL tanpa negosiasi atau eskalasi.

B. Harga berlaku saat PSEL beroperasi secara komersial sesuai jadwal PJBL.

C. Tidak ada denda atau penalti (take-and-pay) jika daya dalam PJBL tidak terpenuhi akibat teknis di luar masalah kendali BUPP PSEL, atau pasokan sampah dari pemerintah daerah kurang.

D. Energi dari PSEL mendapat prioritas masuk jaringan PLN (harus dikirim) sesuai jumlah yang disepakati setiap tahun.

  • Ayat 7 menyatakan bahwa PLN wajib menandatangani PJBL dalam 10 hari kerja setelah BUPP PSEL memenuhi seluruh perizinan sebelum konstruksi.
  • Ayat 8 menetapkan jangka waktu PJBL selama 30 tahun sejak PSEL beroperasi secara komersial.
  • Ayat 9 menegaskan bahwa hasil penjualan listrik kepada PLN menjadi hak BUPP PSEL.

Selain itu, jika pembelian listrik oleh PLN menimbulkan biaya tambahan, termasuk pembangunan jaringan dari PSEL ke jaringan PLN, maka PLN berhak mendapatkan kompensasi penuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengolahan Sampah Menjadi Bioenergi

Pasal 27

(1) PSE Bioenergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:

Biomassa dan biogas.

(2) Produk PSE Bioenergi dapat dimanfaatkan sendiri dan/atau dijual kepada masyarakat atau industri sebagai pengganti bahan bakar fosil.

(3) Ketentuan mengenai perizinan berusaha bagi PSE Bioenergi dilaksanakan melalui Sistem OSS, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai PSE Bioenergi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.

Pengolahan Sampah Menjadi Bahan Bakar Minyak Terbarukan

Pasal 28

(1) Sampah yang diolah dapat menghasilkan PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan sebagai pengganti bahan bakar fosil.

(2) PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bahan bakar cair.

(3) PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan dapat dimanfaatkan sendiri dan/atau dijual kepada:

a. pembangkit listrik

b. transportasi

c. pemanfaatan lainnya.

(4) Ketentuan mengenai perizinan berusaha bagi PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan dilaksanakan melalui Sistem OSS, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.

Pengolahan Sampah Menjadi Produk Ikutan Lainnya

Pasal 29

PSE produk ikutan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.

Prabowo terbitkan aturan pengolahan sampah jadi listrik, menegaskan komitmen pemerintah untuk mengatasi permasalahan sampah, sekaligus memperkuat ketahanan energi. Melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, pengelolaan sampah diprioritaskan menggunakan teknologi ramah lingkungan untuk menghasilkan listrik, bioenergi, dan produk turunan lainnya. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.