Pemerintah provinsi se-Indonesia mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2023 kemarin, Senin (28/11). Penetapannya disesuaikan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Nilai UMP di setiap provinsi beragam. Kenaikannya di rentang 5% hingga 9%. Angka ini masih sesuai dengan Permenaker yang menyebut kenaikan maksimal adalah 10%. 

Upah minimum DKI Jakarta masih berada di urutan teratas untuk tahun depan. Bagaimana dengan provinsi lainnya di Pulau Jawa? Simak dalam video berikut ini.