Kolaborasi Bersama untuk Berantas Pinjaman Online Ilegal

Anshar Dwi Wibowo
Oleh Anshar Dwi Wibowo - Tim Publikasi Katadata
12 Oktober 2021, 12:14
Kolaborasi Bersama untuk Berantas Pinjaman Online Ilegal
Katadata

Keberadaan jasa pinjaman online (pinjol) ilegal telah menelan banyak korban. Saat melakukan konferensi pers pada Agustus 2021, Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan ada 7.128 pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal.

Kasusnya pun beragam dari tidak mampu mengembalikan pinjaman karena terhimpit oleh bunga yang tidak rasional, hingga menerima dana pinjaman ke rekeningnya padahal tidak pernah mengajukan sama sekali.

Pada akhirnya, pinjol ilegal menciptakan momok menakutkan dan kerugian bagi masyarakat. Selain bunga dan tenor pinjaman yang dianggap tidak transparan, korban pinjol ilegal harus menghadapi ancaman dan intimidasi apabila tidak mampu membayar tagihan tepat waktu.

Alhasil, industri pinjol secara keseluruhan di Indonesia ikut tercoreng, dan berimbas pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan ini. Padahal, inovasi teknologi keuangan dapat membuka akses kepada segmen unbanked dan underbanked.

Segmen unbanked merujuk pada masyarakat yang belum menggunakan jasa lembaga perbankan. Sedangkan segmen underbanked atau masyarakat yang sudah punya akses layanan keuangan tapi sangat sederhana. Misalnya, hanya memiliki tabungan.

Pinjaman online dapat memfasilitasi segmen tersebut. Masyarakat lebih memilih pinjol karena prosesnya sangat cepat dibandingkan dengan pinjaman konvensional. Dalam artian, masyarakat tidak dihadapkan pada sejumlah persyaratan yang biasanya ditemui pada institusi atau lembaga keuangan, seperti bank.

Jauh sebelum ada pinjol, masyarakat pun menggunakan pegadaian sebagai alternatif lain memperoleh dana. Alasan lainnya adalah tak banyak orang Indonesia yang punya kartu kredit. Bank Indonesia mencatat, jumlah kartu kredit beredar di Februari 2019 hanya 17,61 juta kartu.

Namun, dengan segala kemudahan yang ditawarkan, tentu saja pinjol memiliki kekurangan. Misalnya, sebagian besar pinjaman online menerapkan sistem bunga harian hingga 0,8 persen per hari. Plafon pinjaman juga dibatasi di angka belasan juta untuk menekan risiko gagal bayar. Maksimal tenor pelunasan pun lebih singkat, yakni enam bulan.

Edukasi dan tindakan tegas

Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengatakan, keberadaan pinjol masih akan dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia di masa depan. Hal demikian dilihat dari besarnya kebutuhan pendanaan masyarakat di Tanah Air yang tidak bisa dipenuhi dari sektor keuangan formal.

“Dengan sebanyak 64,8 juta nasabah pinjol, data ini menunjukkan bahwa ada permintaan besar masyarakat yang selama ini tak dapat dilayani sektor keuangan formal,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...