Freeport Belum Kantongi Izin Antitrust dari Tiongkok dan Filipina

Image title
22 November 2018, 20:10
freeport-indonesia-proses-penambangan.jpg
KATADATA/

PT Freeport Indonesia hingga kini belum menyelesaikan izin antitrust dari beberapa negara tujuan ekspor. Padahal, izin tersebut penting dalam rangka kegiatan ekspor Freeport setelah sahamnya diakuisisi PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

Antitrust atau Undang-undang persaingan merupakan peraturan untuk melawan kebiasaan dagang yang merendahkan persaiangan atau dianggap tidak adil. Aturan ini melarang kompetisi yang tidak adil.

Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin mengatakan Freeport memerlukan izin antitrust dari empat negara. Namun, dari empat itu, baru izin dari dua negara yang sudah didapatkan yakni Jepang dan Korea.

Sedangkan masih ada dua negara lagi yakni Tiongkok dan Filipina yang belum mengeluarkan izin antitrust kepada Freeport. Bahkan, menurut Budi, izin antitrust dari Tiongkok kemungkinan membutuhkan waktu panjang. Padahal,  Freeport menjual banyak tembaga ke negara tersebut.

Penyebabnya, Tiongkok tidak ingin jika Freeport dan Inalum merger maka entitas baru itu terlalu dominan ekspornya ke negara tersebut. Hal ini bakal menimbulkan kartel. “Mereka (Pemerintah Tiongkok) ingin memastikan yang berkaitan dengan tembaga. Izin ini keluar agar bisa melakukan perdagangan ekspor-impor,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (22/11).

Untuk mempercepat proses itu, Budi juga sudah berkunjung ke Tiongkok untuk bertemu lembaga antitrust. Harapannya, negara Tiongkok bisa segera menerbitkan izin antitrust.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...