Penjualan Minyak Kontraktor ke Pertamina Terganjal Branch Profit Tax

Anggita Rezki Amelia
28 September 2018, 22:38
Sumur Minyak
Chevron

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan ada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang terhambat penjualan minyak mentah ke PT Pertamina (Persero). Penyebabnya adalah keberadaaan pajak penghasilan atas laba, setelah pajak (Branch Profit Tax).

Branch Profit Tax diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) pasal 26. Pajak ini dikenakan atau dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Branch Profit Tax berlaku untuk semua Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang beroperasi di Indonesia, termasuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di sektor minyak dan gas bumi (migas). Ini karena KKKS tergolong BUT.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan kontraktor migas mempertanyakan keberadaan pajak tersebut. Apalagi, besarannya bisa mencapai 44%. "Semua perusahaan sepakat (jual minyak ke Pertamina), tinggal penjelasan mengenai pajak ini," kata dia di Jakarta, Jumat (28/9).

Pajak ini pula yang membuat Chevron belum bisa menjual minyaknya ke Pertamina. Ini karena ada perbedaan perlakuan pajak mengenai penjualan minyak ke luar dan ke dalam negeri.

Sebagai contoh, apabila minyak KKKS dijual ke distributornya (trading arm) yang berada di Singapura, maka pemerintah tidak mengenakan pajak BPT. Alasannya, transaksi berlangsung di Singapura. "Singapura yang menarik pajaknya," ujar Djoko.

Hal tersebut berbeda ketika minyak KKKS dijual ke Pertamina, maka dibebankan pajak. Seharusnya, menurut Djoko untuk penjualan dalam negeri pemerintah tidak perlu mengutip pajak BPT.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...