Penjualan Minyak Kontraktor ke Pertamina Terganjal Branch Profit Tax

Anggita Rezki Amelia
28 September 2018, 22:38
Sumur Minyak
Chevron

Sementara itu, menurut Djoko, Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 sudah tidak ada lagi masalah. "Untuk PPh 22 itu udah bebas pajak," kata Djoko.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan BPT memang diwajibkan alias dibebankan kepada KKKS. Ini karena KKKS merupakan BUT yang beroperasi dan mendapatkan penghasilan dari wilayah Indonesia.

Penerapan pajak itu juga tidak ada pembedaan antara transaksi di dalam negeri atau luar negeri. "Jadi tidak terkait mau jual ke siapa, ke dalam negeri atau ekspor, tetap ada kewajiban BPT itu," kata dia.

(Baca: Ditjen Pajak Pastikan Penjualan Minyak ke Pertamina Bebas Pajak)

Hestu juga mempertanyakan pernyataan Direktur Jenderal Migas Djoko Siswanto yang menyebutkan besaran pajak mencapai 44%. Ini karena menurut aturan, besarannya tidak sebesar yang disampaikan Djoko.

Adapun objek pengenaan BPT adalah penghasilan kena pajak setelah dikurangi pajak penghasilan dari suatu BUT atau PPh badan, persentasenya 20%."Mungkin ESDM perlu memperjelas yang 44% itu," kata dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...