Pertamina Gandeng Kejaksaan untuk Jual Beli Hak Kelola Blok Migas

Anggita Rezki Amelia
28 September 2018, 14:25
Sumur Minyak
Chevron

PT Pertamina (Persero) akan menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam proses jual beli hak kelola (participating interest/PI) blok minyak dan gas bumi (migas). Ini agar proses jual beli tersebut tidak melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan terus berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia untuk memberikan opini hukum. "Kami sedang konsultasi ke Jamdatun prosedurnya untuk share down," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (28/9).

Sayangnya, Nicke belum mau merinci hak kelola di blok mana yang akan dijual, termasuk persentasenya. Adapun, Pertamina sudah menguasai sejumlah blok yang sudah habis kontrak dan akan habis kontrak dalam beberapa tahun ke depan.

Salah satu blok yang diserahkan pemerintah ke Pertamina adalah Blok Mahakam. Blok yang dulunya dikelola Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation itu sejak 1 Januari 2018 sudah dikelola Pertamina. Tak hanya itu, Pemerintah pun memberikan Blok ONWJ kepada Pertamina pada 2017.

Pertamina juga sudah mendapatkan  blok migas yang habis kontrak 2018. Terdiri dari Ogan Komering, Tuban, Sanga Sanga, North Sumatra Offshore (NSO), Southeast Sumatra (SES), East Kalimantan dan Attaka, Serta Blok Tengah. Seluruh kontrak ini menggunakan skema kontrak Gross Split.

Adapun untuk blok migas habis kontrak 2019, Pertamina telah mendapatkan Raja dan Pendopo; dan  Jambi Merang. Lalu ada, Pertamina memperoleh hak kelola di Blok Kepala Burung Blok A dan Blok Salawati yang akan habis kontrak tahun 2020 dengan hak kelola masing-masing sebesar 30%.

Yang terbaru, Pertamina memperoleh Blok Rokan yang akan habis kontrak 2021. Blok Rokan diberikan Pertamina lantaran penawaran Pertamina lebih tinggi daripada Chevron. Namun Pertamina belum menandatangani kontrak Blok Rokan hingga kini. Ini karena perusahaan pelat merah itu belum membayar bonus tanda tangan dan jaminan pelaksanaan.

(Baca: Pertamina Rebut 100% Blok Rokan dari Chevron)

Adapun bonus tanda tangan yang harus dibayarkan Pertamina mencapai US$ 783 juta atau Rp 11,3 triliun. Sedangkan komitmen pastinya sebesar US$ 500 juta. Nantinya Pertamina membayar 10% dari komitmen pastinya itu sebagai jaminan pelaksanaan.

Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...