Freeport Targetkan Bisa Setor PNBP Rp 82 Triliun Hingga 2041

Anggita Rezki Amelia
7 Maret 2018, 19:56
Freeport
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua.

PT Freeport Indonesia menargetkan setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kegiatan tambang bisa meningkat. Bahkan hingga 2041, perusahaan asal Amerika Serikat ini memperkirakan bisa menyetor sekitar US$ 6 miliar atau sekitar Rp 82 triliun.

Menurut Direktur Eksekutif Freeport Indonesia Tony Wenas, target itu lebih besar dari yang sudah dibayarkan sejak 1992 hingga 2017. Dalam kurun waktu itu, Freeport hanya menyetor US$ 2,052 miliar atau setara Rp 28 triliun.  

Selain PNBP, selama 25 tahun itu, Freeport menyetor dividen US$ 1,422 miliar, bea keluar US$ 365 miliar, PPh Badan US$ 9,715 miliar. Kemudian ada penerimaan lainnya US$ 3,768 miliar.

Namun, dalam periode itu Freeport sempat tidak membayar dividen sejak 2012 hingga 2016. Perusahaan asal Amerika Serikat itu baru membayar dividen ke pemerintah tahun 2017. Nilainya US$ 135 juta. Di tahun 2017 itu, Freeport juga membayar PNBP sebesar US$ 151 juta, bea keluar sebesar US$ 82 juta, PPh badan sebesar US$ 108 juta, dan penerimaan lainnnya sebesar US$ 280 juta.

Secara keseluruhan, menurut Tony, penerimaan negara dari Freeport meningkat sejak Juli 2014 yang mencapai US$ 172 juta. "Sejak Juli 2014 sebenarnya PTFI setuju meningkatkan tarif royalti dari Kontrak Karya," kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/3).

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...