Aturan Baru, Investor Wajib Bayar Dana ASR Meski Tak Ada di Kontrak

Anggita Rezki Amelia
1 Maret 2018, 17:25
Rig Minyak
Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM akhirnya menerbitkan aturan mengenai dana pemulihan tambang (Abandonment and Site Restoration/ASR). Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2018, kontraktor wajib menyediakan dana ASR meskipun kontraknya belum mengatur itu.

Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi/Migas Kementerian ESDM Susyanto mengatakan kewajiban ASR untuk yang belum ada di kontrak memang tercantum di pasal 21. Namun, kewajiban itu diberikan karena menyangkut keselamatan kepentingan publik, terlebih lagi untuk wilayah kerja di lepas pantai. Jadi pemulihan ini supaya tidak mengganggu pelayaran.

Susyanto juga yakin juga cukup kuat secara hukum. Sehingga tidak ada perselisihan (dispute) dengan kontraktor. “Saya orang hukum. Antara kontrak dan kebijakan pemerintah tetap lebih kuat kebijakan,” kata dia di Jakarta, Kamis (1/3).

Menurut Susyanto aturan yang mensyaratkan ASR juga bukan baru ini saja terbit. Ada Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang kegiatan hulu migas. Sejak aturan itu terbit, kontaktor yang kontraknya belum mengatur ASR juga suka rela mau.

Bahkan, ketika membuat Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2018, Kementerian ESDM sudah memanggil kontraktor migas. "Teman-teman SKK Migas sudah komunikasi dan kewajiban itu walau dalam kontrak tidak ada, sudah dilakukan," kata Susyanto.

Salah satu contoh yang bersedia menyediakan dana ASR adalah BP. Perusahaan asal Inggris ini siap membayar ASR untuk blok yang akan berakhir di tahun 2035.

Namun, mengenai ASR di Blok East Kalimantan dan Attaka, Suyanto enggan berkomentar. Alasannya kebijakan wajib tidaknya Chevron Indonesia selaku operator dua blok itu membayar ASR belum diputuskan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...